[caption id="attachment_393162" align="aligncenter" width="549" caption="Ilustrasi, Membayar PPH Orang Pribadi (Kompas.com)"][/caption]
Dalam artikel saya sebelumnya, sempat dibahas tentang munculnya kolom baru yang harus dilengkapi wajib pajak ketika mengisi formulir 1770 dan 1770S yaitu tentang status kewajiban perpajakan suami-isteri. Status kewajiban perpajakan suami-isteri dalam formulir baru ini sebenarnya tidak mengubah substansi peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan selama ini. Hanya saja kalau pada tahun-tahun sebelumnya mungkin banyak wajib pajak yang tidak begitu peduli dengan status kewajiban perpajakan suami-isteri sehingga banyak terjadi kasus misalnya pasangan yang baru menikah tapi sebagai suami-isteri karena sudah terlanjur memiliki NPWP masing-masing, akhirnya melanjutkan melapor SPT PPh masing-masing. Padahal, substansi pelaporan jika sudah menikah ada cara/aturan tersendiri jika masing-masing ingin tetap melaporkan sendiri.
Hal lain yang perlu diperhatikan sehubungan dengan formulir baru 1770 dan 1770S tahun 2014, adalah tentang kode harta dan kewajiban. Dengan berlakunya formulir baru tersebut harta dan kewajiban yang dilaporkan harus diberi kode sesuai dengan petunjuk, sebagai contoh sistem kode tersebut, saya ambil dari petunjuk pengisian formulir 1770 sebagai berikut:
Daftar kode harta:
Kas dan Setara Kas:
011 : uang tunai
012 : tabungan
013 : giro
014 : deposito
019 : setara kas lainnya
Piutang:
021 : piutang
022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029 : piutang lainnya
Investasi:
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 : saham
033 : obligasi perusahaan
034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035 : surat utang lainnya
036 : reksadana
037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039 : Investasi lainnya
Alat Transportasi:
041 : sepeda
042 : sepeda motor
043 : mobil
049 : alat transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya:
051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055 : peralatan elektronik, furnitur
059 : harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069 : harta tidak gerak lainnya
[caption id="attachment_347906" align="aligncenter" width="600" caption="Materi Sosialisasi Perubahan SPT PPh WP OP 2014, DJP"]
Daftar Kode Utang:
101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102 : Kartu Kredit
103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109 : Utang Lainnya
[caption id="attachment_347907" align="aligncenter" width="600" caption="Materi Sosialisasi Perubahan SPT PPh WP OP 2014, DJP"]
Bagaimana dengan formulir 1770S, kurang lebih sama saja sih…, tinggal lihat saja pada petunjuk pengisiannya.
Implikasi dari sistem kode ini sudah sangat jelas, wajib pajak harus semakin tertib melaporkan harta dan kewajibannya. Sedangkan dari sudut pandang dirjen pajak pun sangat jelas akan lebih memudahkan dalam menganalisa apakah ada potensi penghasilan wajib pajak yang belum dilaporkan. Cara menganalisa potensi penghasilan wajib pajak yang belum dilaporkan itu sangat sederhana kok. Jadi jangan sembarangan mengisi daftar harta dan kewajiban ya.
Nah bagaimana ? Sudah siap-siap melapor ? Tambah pusing ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H