Mohon tunggu...
Andre Jayaprana
Andre Jayaprana Mohon Tunggu... Administrasi - write and share

seek first to understand

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Yang Baru di Formulir SPT PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S: Kode Harta dan Kewajiban

25 Januari 2015   15:15 Diperbarui: 4 April 2017   17:26 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_393162" align="aligncenter" width="549" caption="Ilustrasi, Membayar PPH Orang Pribadi (Kompas.com)"][/caption]

Dalam artikel saya sebelumnya, sempat dibahas tentang munculnya kolom baru yang harus dilengkapi wajib pajak ketika mengisi formulir 1770 dan 1770S yaitu tentang status kewajiban perpajakan suami-isteri. Status kewajiban perpajakan suami-isteri dalam formulir baru ini sebenarnya tidak mengubah substansi peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan selama ini. Hanya saja kalau pada tahun-tahun sebelumnya mungkin banyak wajib pajak yang tidak begitu peduli dengan status kewajiban perpajakan suami-isteri sehingga banyak terjadi kasus misalnya pasangan yang baru menikah tapi sebagai suami-isteri karena sudah terlanjur memiliki NPWP masing-masing, akhirnya melanjutkan melapor SPT PPh masing-masing. Padahal, substansi pelaporan jika sudah menikah ada cara/aturan tersendiri jika masing-masing ingin tetap melaporkan sendiri.

Link terkait.

Hal lain yang perlu diperhatikan sehubungan dengan formulir baru 1770 dan 1770S tahun 2014, adalah tentang kode harta dan kewajiban. Dengan berlakunya formulir baru tersebut harta dan kewajiban yang dilaporkan harus diberi kode sesuai dengan petunjuk, sebagai contoh sistem kode tersebut, saya ambil dari petunjuk pengisian formulir 1770 sebagai berikut:

Daftar kode harta:

Kas dan Setara Kas:

011 : uang tunai

012 : tabungan

013 : giro

014 : deposito

019 : setara kas lainnya

Piutang:

021 : piutang

022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)

029 : piutang lainnya

Investasi:

031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali

032 : saham

033 : obligasi perusahaan

034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)

035 : surat utang lainnya

036 : reksadana

037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)

038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya

039 : Investasi lainnya

Alat Transportasi:

041 : sepeda

042 : sepeda motor

043 : mobil

049 : alat transportasi lainnya

Harta Bergerak Lainnya:

051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)

052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)

053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)

054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus

055 : peralatan elektronik, furnitur

059 : harta bergerak lainnya

Harta Tidak Bergerak

061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.

062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)

063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)

069 : harta tidak gerak lainnya

[caption id="attachment_347906" align="aligncenter" width="600" caption="Materi Sosialisasi Perubahan SPT PPh WP OP 2014, DJP"]

1422148355764393534
1422148355764393534
[/caption]



Daftar Kode Utang:

101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)

102 : Kartu Kredit

103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)

109 : Utang Lainnya

[caption id="attachment_347907" align="aligncenter" width="600" caption="Materi Sosialisasi Perubahan SPT PPh WP OP 2014, DJP"]

1422148458686375437
1422148458686375437
[/caption]

Bagaimana dengan formulir 1770S, kurang lebih sama saja sih…, tinggal lihat saja pada petunjuk pengisiannya.

Implikasi dari sistem kode ini sudah sangat jelas, wajib pajak harus semakin tertib melaporkan harta dan kewajibannya. Sedangkan dari sudut pandang dirjen pajak pun sangat jelas akan lebih memudahkan dalam menganalisa apakah ada potensi penghasilan wajib pajak yang belum dilaporkan. Cara menganalisa potensi penghasilan wajib pajak yang belum dilaporkan itu sangat sederhana kok. Jadi jangan sembarangan mengisi daftar harta dan kewajiban ya.

Nah bagaimana ? Sudah siap-siap melapor ? Tambah pusing ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun