Mohon tunggu...
Andre Jayaprana
Andre Jayaprana Mohon Tunggu... Administrasi - write and share

seek first to understand

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Alasan Paling Keren untuk Merasa Berat Berasuransi

22 Maret 2015   18:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:17 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah asuransi itu merupakan kebutuhan pokok manusia ? Adakah alasan paling keren untuk merasa berat berasuransi ? Sebelum menjawab kedua pertanyaan tersebut, baik kiranya meliput kondisi sehari-hari yang dijumpai berkenaan dengan asuransi.

Baiklah melihat dari sesuatu yang paling mendasar seperti hadirnya BPJS Kesehatan di tengah masyarakat saat ini. Walaupun diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk berdasarkan Undang-undang, secara substansi sebenarnyaBPJS Kesehatan adalah bentuk asuransi yang sangat bermanfaat sebagai perlindungan financial di bidang kesehatan. Demikian juga halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Bedanya BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan biasa jadinya apa ya ? Sederhananya kalau BPJS itu adalah program negara berdasarkan UU tentang BPJS, maka yang di luar program negara itu, tentang perasuransian juga diatur oleh Undang-undang tentang Perasuransian (UU No. 40/2014). Asuransi kesehatan yang diatur oleh UU Perasuransian adalah jenis asuransi umum, sama halnya dengan asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa, asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, marine cargo dan lain sebagainya.

Kembali lagi ke hal-hal yang paling mendasar dalam kehidupan sehari-hari. Apa saja yang mungkin dijangkau oleh asuransi jika kecerdasan finansial masyarakat semakin meningkat seiring dengan meningkatnya tingkat pendapatan ? Perlindungan kesehatan, jiwa, properti dan kendaraan bermotor adalah yang paling umum dampaknya pada kehidupan masyarakat saat ini.

Sebagai karyawan di sebuah perusahaan misalnya, mau tidak mau perusahaan yang bersangkutan harus tunduk dengan peraturan terkait dengan BPJS bukan ? Jadi mau itu buruh di pabrik atau karyawan swasta maupun pegawai negara baik sipil maupun militer pasti sudah dengan sendirinya terlindungi oleh BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS Kesehatan bagi mereka ini adalah pilihan yang harus dipertimbangkan kembali oleh masing-masing individu, karena bagaimanapun BPJS Kesehatan juga ada ketentuan batasannya. Bagi yang berwiraswasta, untuk perlindungan finansial terkait kesehatan, maka BPJS Kesehatan juga membuka diri, apalagi asuransi kesehatan.

Nah, yang satu ini adalah asuransi yang masih cukup kontroversial dalam kehidupan masyarakat Indonesia kekinian: asuransi jiwa. Bagi mereka yang ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak terlalu menjadi masalah bahkan cukup paham kalau ada bagian iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan untuk membiayai jaminan kematian. Tapi berapa besar sih jumlahnya ? Bagaimana dengan mereka yang tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan ? Ambil contoh ojek motor, bagaimana kalau terjadi kecelakaan dan bahkan meninggal dunia sementara ada tanggungan anak dan istri yang masih harus menjalani kehidupan ?

Contoh lain sebagai ilustrasi adalah manajer di suatu perusahaan swasta usia 33 tahun, memiliki keluarga: istri dan tiga anak, memiliki mobil keluarga yang dilindungi dengan asuransi kendaraan bermotor dengan premi setahun Rp 4 juta. Memiliki rumah yang dilindungi dengan asuransi kebakaran dengan premi asuransi setahun sebesar Rp 200 ribu. Ada banyak kisah dari teman-teman yang bergerak di bidang asuransi jiwadengan total asuransi properti dan kendaraan Rp 4,2 juta setahun seperti itu, ternyata belum berminat untuk mengikuti program asuransi jiwa. Salah satu alasan: hidup dan mati di tangan Tuhan. Ternyata memang lebih keren dan berharga properti dan kendaraan bermotornya daripada jiwanya. Loh, benarkan ya ? Ternyata banyak juga yang tersinggung dengan cerita semacam ini. Terus muncul alasan lain, perusahaan asuransi banyak yang tidak dapat dipercaya. Padahal sekarang ada Otoritas Jasa Keuangan yang turut mengawasi industri asuransi di Indonesia.

Memang pada dasarnya tidak semua situasi dapat disamakan seperti itu. Juga dalam hal berasuransi. Harus dilihat situasinya terlebih dahulu. Untuk ilustrasi ojek motor di atas misalnya, asuransi kecelakaan menjadi penting. Sayangnya sudah terbentuk di pikiran antara lain bahwa asuransi itu mahal preminya. Padahal seberapa mahal premi asuransi bulanan dibanding misalnya dengan keperluan membiayai kebiasaan merokok yang tidak sehat. Pernah saya melihat ada produk asuransi kecelakaan dari salah satu perusahaan asuransi yang cukup terkemuka. Produk didesain dalam bentuk Voucher Asuransi seharga Rp 10 ribu, kalau tidak salah dengan voucher senilai itu dulu perusahaan tersebut memberikan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan hingga Rp 1 juta per kejadian dan santunan hingga Rp 25 juta untuk meninggal dunia atau cacat tetap karena kecelakaan. Voucher senilai Rp 10 ribu berlaku untuk perlindungan selama satu bulan.

Kembali lagi ke pertanyaan awal, apakah asuransi itu merupakan kebutuhan pokok manusia ? Maka setidaknya untuk hal yang paling mendasar seperti perlindungan kesehatan, apakah perlindungan kesehatan melalui asuransi kesehatan atau BPJS Kesehatan sudah menjadi kebutuhan pokok manusia seperti halnya sandang, pangan dan papan ? Jika jawabannya ya, maka jenis asuransi kesehatan mungkin sudah dapat dikategorikan sebagai kebutuhan pokok juga.

Nah, tentang satu pertanyaan lagi, saya mau tahu lebih banyak jika ada alasan keren untuk merasa berat berasuransi (tentu saja untuk kasus-kasus di luar sistem jaminan sosial nasional), karena pada dasarnya berasuransi itu dapat disesuaikan antara kebutuhannya dengan tingkat pendapatan yang dimiliki.

Siapa yang masih merasa berat berasuransi ?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun