Presiden Jokowi minta kasus "penjarahan" pascagempa di Palu tidak permasalahkan. Alasannya, dalam keadaan darurat jangan mempermasalahkan hal-hal kecil. [1]Pertanyaannya, benarkah kasus "penjarahan" toko, minimarket hingga SPBU itu sebagai masalah kecil? Bukankah aksi penjarahan itu membuktikan tidak ada kendali pemerintah kala itu! Malah pemerintah sengaja mendorong rakyat untuk melanggar hukum.
Penyataan Jokowi ini sudah menelanjangi dirinya sendiri. Mengonfirmasi bahwa kepemimpinannya memang lemah. Pada tahap awal penanganan Jokowi sudah gagal memimpin segala kekuatan untuk mencapai sebaik-baiknya tujuan dengan sekecil-kecilnya mudharat. Ada dua hal yang bisa dipetik dari tangkisan Jokowi ini.
Pertama, isu izin "menjarah" ini sejatinya muncul akibat kesalahan komunikasi Mendagri Tjahjo Kumolo. Dia gagal memprediksi dan mencegah bahwa pernyataannya dalam kondisi serba sulit dan panik itu akan diteruskan dengan konten yang berbeda. Kejadian ini menunjukan bahwa Mendagri Tjahjo bukan tipe pemimpin yang siap tempur di segala medan.
 Jadi, jangan korban bencana yang disalahkan. Justru keblunderan Manteri Tjahjo itu yang perlu dimintai pertanggungjawaban. Tragisnya, pernyataan Jokowi di atas mengkonfirmasi bahwa tidak aka nada sanksi tegas atas blundernya Mendagri Tjahjo.
Kedua, isu "menjarah" ini sudah diberitakan hingga dunia internasional. South China Morning Post, menyoroti peristiwa penjarahan yang dilakukan korban gempa Palu, Sulawesi Tengah, di sejumlah pusat perbelanjaan. [2]
Berita ini merupakan tamparan keras bagi Indonesia, utamanya bagi pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono yang sudah berkeringat darah dalam membangun sistem penanggulangan bencana di Indonesia. Saking berhasilnya pemerintah era SBY sampai diganjar penghargaan oleh PBB. [3]
Penghargaan ini tentu tidak ujug-ujug. Ada kerja keras multisektor di bawah komando SBY di sana. Setidaknya ada enam alasan mengapa SBY menerima penghargaan dari PBB sebagai tokoh dunia yang berperan dalam pengurangan risiko bencana. [4]
Pertama, SBY aktif di berbagai kegiatan penanggulangan bencana.
Kedua, SBY mendorong pengarus-utamaan pengurangan risiko bencana ke dalam dokumen rencana pembangunan nasional. Contohnya ditetapkannya UU tentang Penanggulangan Bencana, pembentukan BNPB, BPBD, Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana, dan Platform Daerah PRB, serta tersusunnya Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dan Rencana Aksi,
Ketiga, pemikiran dan langkah-langkah inisiatif dan strategi yang digagas pemerintah dalam pengurangan risiko bencana sudah tepat.
Keempat, kuatnya komitmen Indonesia dalam menanggulangi bencana dengan meningkatkan anggaran penanggulangan bencana hingga 1.000 persen.