Pada akhir September sampai awal oktober 2018 kemarin, social media sempat heboh dikarenakan Ratna Sarumpaet kabarnya 'dianiaya' oleh sejumlah orang. Saya juga sempat melihat sendiri perdebatan antara dr. Tompi dan Fahri Hamzah pada 2 Oktober 2018 di social media Twitter. Hal ini menjadi sorotan karena banyak tokoh-tokoh politik membahasnya dan bahkan sampai menggelar konferensi pers mengingat Ratna Sarumpaet merupakan anggota timses (tim sukses) salah satu calon presiden Indonesia pada pemilu 2019 nanti.
Menanggapi dari foto Ratna Sarumpaet yang beredar di social media dengan muka lebam dan memar dan juga berlatar belakang seperti di rumah sakit, polisi kemudian melakukan pengecekan di rumah sakit di sekitar lokasi kejadian. Namun, tidak ada satu rumah sakit pun yang menerima pasien atas nama Ratna Sarumpaet. Polisi juga melakukan koordinasi dengan saksi-saksi di sekitar Bandara Husein Sastranegara terkait kejadian penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. kemudian pihak bandara juga memastikan bahwa tidak ada manifest kedatangan maupun keberangkatan penumpang atas nama Ratna Sarumpaet.
Dalam kutipan Kompas tersebut tidak menyebutkan bahwa kepolisian menerima salinan Resume Medis, namun hanya buku register dan CCTV. apa sih Resume Medis itu? dalam PERMENKES No. 269 Tahun 2008 resume medis (ringkasan pulang/discharge summary) merupakan salah satu isi dari rekam medis (rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien). Menurut Gemala R. Hatta, Resume Medis (discharge summary)Â merupakan ringkasan dari seluruh masa perawatan dan pengobatan pasien sebagaimana yang telah diupayakan oleh para tenaga kesehatan dan pihak terkait. Kemudian fungsinya untuk; menjaga kelangsungan perawatan di kemudian hari dengan memberikan tembusannya kepada dokter utama pasien, dokter yang merujuk dan konsultan yang membutuhkannya; memberikan informasi untuk menunjang kegiatan komite telaahan tenaga medis; memberikan informasi kepada pihak ketiga yang berwenang; memberikan informasi kepada pihak pengirim pasien ke rumah sakit lain.
Mungkin terbesit dalam pikiran kita, kok boleh sih polisi mengambil resume medis begitu saja, kan itu rahasia pasien, paling tidak harus seizin pasien dulu kan?. Dalam PERMENKES No. 36 Tahun 2012 Bab IV pasal 5 (1) menyebutkan, rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi meskipun tanpa seizin pasien, demi menegakkan hukum sudah sesuai dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana jika ada kejadian seperti ini terjadi lagi di rumah sakit lain yang tidak memiliki CCTV (tidak semua rumah sakit memiliki CCTV), dan buku tamu pasien (register) setau saya adalah milik pihak internal rumah sakit, jadi tidak diperkenankan siapapun mengetahui informasi dari buku tamu pasien (register) tersebut. Apa yang bisa menjadikan bukti otentiknya? satu-satunya bukti otentik yang dapat dibawa keluar dari rumah sakit adalah salinan resume medis.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H