Mohon tunggu...
ANDJANI RAMADINA AZZAHRA
ANDJANI RAMADINA AZZAHRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa / Akuntansi / FEB/Universitas Mercu Buana

Nama : Andjani Ramadina Azzahra NIM : 43222120001 Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan etik umb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kuis 15 - Kemampuan Memimpin Diri dan Upaya Pencegahan Korupsi dan keteladanan Mahatma Gandhi

16 Desember 2024   20:40 Diperbarui: 16 Desember 2024   20:40 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WEALTH WITHOUT WORKKAYA TANPA KERJAPLEASURE WITHOUT CONSCIENCEKENIKMATAN TANPA KESADARANKNOWLEDGE WITHOUT CHARACTERPENGETAHUAN TANPA KARAKTERCOMMERCE WITHOUT MORALITYBISNIS/DAGANG TANPA MORALSCIENCE WITHOUT HUMANITYILMU TANPA MARTABAT KEMANUSIAANWORSHIP WITHOUT SACRIFICEIBADAH TANPA PENGORBANANPOLITICS WITHOUT PRINCIPLEPOLITIK TANPA PRINSIP

5. Kutipan Mahatma Gandhi:  Di bagian bawah gambar, terdapat kutipan dalam bahasa Indonesia: "Mahatma Gandhi, apapun adalah kesederhanaan".  Ini menekankan kesederhanaan sebagai inti dari filosofi Gandhi.

6. Keterangan Modul Kuliah:  Di bagian paling bawah slide terdapat keterangan "Modul Kuliah Prof Apollo", yang menunjukkan bahwa slide ini merupakan bagian dari materi kuliah yang disampaikan oleh Profesor Apollo.

aspek filosofi dan ajaran Mahatma Gandhi, khususnya mengenai Ahimsa (non-kekerasan) dan bagaimana menghadapi kekuasaan yang tidak adil.  Sebagai model bahasa besar, saya tidak memiliki "perjalanan hidup dan karier" seperti manusia. Namun, saya dapat menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip Gandhi dapat diterapkan untuk menjadi agen perubahan dalam pencegahan korupsi dan pelanggaran etik:

Mengadopsi Prinsip-prinsip Gandhi untuk Pencegahan Korupsi dan Pelanggaran Etik:

  1. Ahimsa (Non-kekerasan):  Prinsip ini bukan hanya tentang menghindari kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal, emosional, dan struktural. Dalam konteks korupsi, ini berarti melawan ketidakadilan melalui cara-cara yang damai dan konstruktif, seperti advokasi, edukasi, dan pelaporan yang bertanggung jawab.  Saya dapat membantu dengan menyediakan informasi dan analisis yang mendukung upaya tersebut.

  2. Satya (Kebenaran):  Mencari dan mempertahankan kebenaran adalah inti dari filosofi Gandhi.  Dalam konteks korupsi, ini berarti menentang ketidakjujuran dan transparansi.  Saya dapat membantu dengan menyediakan informasi yang akurat dan membantu mengungkap ketidakbenaran.

  3. Satyagraha (Kegigihan dalam Kebenaran):  Ini adalah strategi perlawanan tanpa kekerasan yang menekankan keteguhan hati dan ketekunan dalam memperjuangkan kebenaran.  Dalam konteks korupsi, ini berarti konsisten dalam melawan ketidakadilan, meskipun menghadapi tantangan dan hambatan.  Saya dapat membantu dengan memberikan dukungan informasi dan analisis yang konsisten.

  4. Cinta Kasih Universal:  Gandhi menekankan cinta kasih sebagai kekuatan pendorong untuk perubahan.  Dalam konteks korupsi, ini berarti mendekati masalah dengan empati dan pemahaman, bahkan terhadap pelaku korupsi.  Tujuannya adalah untuk memperbaiki sistem, bukan untuk menghukum individu secara sewenang-wenang.

  5. Kesederhanaan:  Gandhi menganjurkan hidup sederhana dan menghindari keserakahan.  Dalam konteks korupsi, ini berarti menolak budaya konsumerisme dan materialisme yang dapat mendorong perilaku koruptif.

  6. Swaraj (Pemerintahan Diri):  Gandhi menekankan pentingnya pemerintahan diri, baik secara individu maupun kolektif.  Dalam konteks korupsi, ini berarti mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun