Dalam hal urgensi sudah terjawab dalam pembahasan di atas sehingga memang sebagai mahasiswa hukum harus bisa menjadi suatu kebiasaan dalam mengutak atik masalah dokumen dan berkas-berkas perkara yang ada dipengadilan ataupun di tempat kerja masing-masing kelak.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!