Pendahuluan
Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang memiliki potensial kekayaan alam melimpah. Sebagai negara agraris, Indonesia memiliki sektor pertanian yang menjadi sektor utama dalam perekonomian. Pertanian menjadi kunci utama dan sektor penting bagi perekonomian Indonesia. Sektor pertanian merupakan salah satu penyumbang devisa negara melalui kegiatan perdagangan internasional yaitu kegiatan eskpor, sebagai penyedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan sebagai sumber bagi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Sektor pertanian juga dapat berperan dalam meratakan pembangunan melalui upaya pengentasan kemiskinan dan perbaikan pendapatan masyarakat. Oleh sebab itu, sektor pertanian merupakan sektor ekonomi penting dalam kehidupan masyarakat karena memiliki potensial sumberdaya manusia yang cukup tinggi dibanding dengan sektor industry lain dengan menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja di Indonesia. Namun, tingginya potensi sektor pertanian dalam peningkatan perekonomian Indoenesia tidak terlepas dari berbagai kendala dan permasalahan salah satunya pada aspek permodalan pertanian, yaitu penanaman modal atau kegiatan investasi (Hasan, 2013).
Menurut Fatihudin (2019) investasi atau penanaman modal adalah pengeluaran modal atas sejumah dana atau sumber daya lainnya untuk kebutuhan produksi dengan tujuan pertambahan jumlah modal tersebut untuk meningkatkan barang/jasa di masa mendatang. Kegiatan investasi merupakan kegiatan yang penting bagi pembangunan nasional termasuk bagi sektor pertanian karena dapat berperan sebagai pemacu perkembangan dan pembangunan pertanian untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan nasional. Pada dasarnya kegiatan investasi adalah salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk mendorong berkembangnya sektor pertanian. Namun peranan investasi bagi sektor pertanian nyatanya masih sangat minim. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kontribusi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tanaman pangan dan perkebunan hanya bernilai Rp 22 triliun atau sekitar 8,4% dari realisasi investasi pada 2017 sedangkan data Penanaman Modal Asing (PMA) tanaman pangan dan perkebunan hanya 4,3% dengan nilai US$ 1.400.000 dan peternakan hanya 0,6% senilai US$ 200.000. Permasalahan yang menjadi penghambat investasi pada sektor pertanian di Indoenesia diantaranya adalah lahan, birokrasi, dan keadaan infrastruktur (Utama, 2013).
Menurut Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) lahan merupakan hambatan yang menjadi masalah utama dan kerap terjadi pada sektor pertanian di Indoensia. Permasalahan berkaitan dengan kejelasan status kepemilikan lahan, luas kepemilikan lahan pertanian yang relatif sempit, dan konversi lahan pertanian menjadi bangunan perumahan atau unit industry lainnya. Birokrasi dalam investasi sektor pertanian merupakan factor penghambat lain yang dianggap tidak ramah investor, prosedurnya berbelit -- belit, tidak transparan, dan tenggang waktu pengurusan ijin yang tidak pasti sehingga menimbulkan pengeluaran yang tinggi. Pelaksanaan regulasi investasi sektor pertanian belum ramah investor, sehingga menghambat kegiatan investasi yang pada sekor pertanian di Indonesia. Faktor lain yang menjadi penghambat kegiatan investasi pada sektor pertanian adalah masalah infrastruktur. Kondisi infratruktur yang kurang memadai menjadi penghambat pelaksanaan investasi seperti kondisi jalan, pelabuhan, listrik.
Pembahasan
Menurut Andini dan Ma'arif (2021) kegiatan investasi menjadi bagian penting bagi perusahaan dalam upaya meningkatkan kegiatan produksinya, menciptakan nilai tambah, meningkatkan penggunaan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan baik bagi individu dan pemerintahan daerah, serta dapat mendukung peningkatan perekonomian dan pembangunan negara. Kegiatan investasi dalam sektor pertanian di Indonesia merupakan faktor penting yang harus diperhatikan. Permasalahan yang kerap terjadi tersebut menjadi factor penghambat terhadap kegiatan investasi di sektor pertanian sehingga berdampak pada kondisi pertanian di Indonesia yang masih belum optimal walaupun negara Indonesia memiliki potensial sumberdaya yang melimpah dalam sektor pertanian. Pembenahan kegiatan investasi pada sektor pertanian di Indonesia tidak terlepas dari peranan pemerintah sebagai pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat khususnya pelaku bisnis pertanian dalam menarik calon investor. Permasalahan ini yang membuat calon investor pertanian enggan untuk melakukan investasi karena ketidakpastian dari hasil sektor pertanian belum tentu sesuai dengan harapan (Harini dkk, 2019).
       Menurut Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (2015) menunjukkan bahwa pertumbuhan lahan sawah di Indonesia adalah -- 0,17%. Hal tersebut menunjukkan bahwa lahan pertanian di Indonesia kian mengalami penurunan konversi lahan pertanian yang dilakukan seiring dengan berkembangnya penduduk di Indonesia. Permasalahan lahan menjadi masalah krusial yang dihadapi sektor pertanian yang dapat menyebabkan penurunan produksi dan produktivitas. Solusi yang tepat dalam permasalahan lahan yang menghambat investasi pertanian di Indonesia adalah upaya intensifikasi dan ekstentifikasi. Upaya intensifikasi dilakukan dengan meningkatkan hasil pertanian tanpa memperluas lahan dengan menambah dan menggunakan input produksi yang efektif dan efisien. Sedangkan ekstentifikasi adalah upaya perluasan lahan pertanian yang belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, faktor kesadaran masyarakat terhadap dampak konversi lahan pertanian menjadi pengaruh penting agar lahan pertanian tidak semakin menipis. Peranan kebijakan pemerintah juga dapat melengkapi dengan mendorong upaya intensifikasi dan ekstensifikasi lahan seperti subsidi input pertanian dan fasilitas penyuluhan pertanian. Kebijakan pemerintah dalam konversi lahan juga harus diterpakan dengan tegas dan jelas untuk mempertahankan lahan pertanian dalam jangka waktu yang panjang.
       Birokrasi investasi merupakan struktur tatanan, bagan, pembagian kerja dan hierarki yang terdapat pada sebuah lembaga yang penting untuk menjalankan tugas-tugas dalam investasi agar lebih teratur. Birokrasi pertanian mutlak menjadi kunci utama peranan kebijakan pemerintah dan pelaku bisnis pertanian karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang bertanggung jawab seperti tindak korupsi, suap, dan lain-lainnya. Berikut merupakan upaya yang tepat terhadap permasalahan birokrasi yaitu :
- Mempermudah perizinan online. Dilakukan dengan menerapkan sistem perizinan yang lebih simpel dengan cara online. Caranya yaitu dengan menggunakan Online Single Subsmission (OSS) untuk melakukan investasi agar dapat menghemat waktu pengurusan daripada menggunakan sistem yang sebelumnya. Perusahaan atau perseorangan yang ingin mengurus perizinan hanya harus melengkapi data-data secara online. Adanya OSS, para investor pertanian juga lebih dimudahkan untuk memonitor dana yang sudah diinvestasikan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan mereka sehingga terpicu untuk melakukan investasi lebih. Dengan pengurusan izin usaha yang lebih mudah dan simpel, harapannya ada banyak pihak yang tertarik untuk melakukan investasi pertanian.
- Penyederhanaan proses perizinan investasi. Adanya sistem OSS ini juga memudahkan bagi perusahaan yang akan melakukan investasi dengan dokumen persyaratan dan proses perizinan dilakukan melalui OSS. Pelaku usaha hanya perlu mengunggah berkas bukti perizinan melalui OSS yang sudah terintegrasi dengan lembaga pemerintahan lain yang terlibat dalam proses perizinan investasi pertanian. Segala proses yang berlangsung bisa dilakukan secara online dengan investor bisa memonitor sampai tahap mana perizinan yang diajukan. Tentu hal ini lebih menghemat waktu dan tenaga daripada harus mendatangi kantor satu persatu untuk melakukan izin investasi pertanian.
- Deregulasi aturan. Beberapa aturan yang sebaiknya dideregulasi adalah hal yang mengurangi minat investor untuk berinvestasi di sektor pertanian. Para investor merasa bahwa beberapa aturan yang diterapkan sangat rumit dan memberatka sehingga niat untuk berinvestasi urung terlaksana. Pihak pemerintah bersama dengan lembaga terkait serta calon investor melakukan pembahasan aturan yang seharusnya dideregulasi untuk memudahkan investasi, serta aturan mana yang dipertahankan karena menguntungkan. Dengan menimbang kebutuhan dua belah pihak, harapannya adalah sektor pertanian Indonesai bisa terus meningkat.
- Kerja sama pemerintah pusat dan daerah. Adanya pemerintah daerah dinilai sangat memudahkan investor untuk mengetahui aturan terkait perizinan investasi dan memulai usaha. Pemerintah pusat dan daerah harusmemiliki visi dan misi yang sama serta proses koordinasi harus berjalan secara terus menerus. Pemerintah daerah juga siap membantu mengatasi maslah yang muncul dalam proses investasi. Pemerintah pusat dan daerah memberi layanan konsultasi dan pelatihan usaha pada pengusaha yang akan mulai berinvestasi. Dengan begitu, tidak hanya investor di kota besar saja yang diajak untuk investasi pertanian, tetapi juga para pengusaha di daerah.
       Permasalahan kondisi infrastruktur menjadi salah satu faktor yang menghambat investasi karena infrastruktur merupakan fasilitas kebutuhan fisik yang diperlukan sebagai sarana produksi pertanian agar perekonomian berjalan dengan efektif dan efisien. Meskipun beberapa investor bersedia untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan, namun margin keuntungan yang tidak terlalu besar dari hasil panen pertanian sehingga investor ernggan untuk melakukan investasi kembali. Upaya yang tepat terhadap permasalahan ini yaitu dengan kebijakan pemerintah dalam pembangunan dan perbaikan  infrastruktur di seluruh daerah Indonesia yang memiliki potensi tinggi di sektor pertanian. Infrastruktur yang memadai akan mendukung kelancaran kegiatan pertanian, jika kegiatan produksi yang dilakukan lancar maka hasil yang diperoleh dapat maksimal dan optimal. Infrastuktur yang dibangun dan diperbaiki yaitu diantaranya akses jalan, trasportasi laut, listrik, irigasi, drainase, kelembagaan pertanian pedesaan, internet dan sebagainya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi yang masuk ke sektor pertanian Indonesia karena terfasilitasi dengan baik. Namun upaya tersebut harus diirigi oleh upaya seluruh pelaku usaha, investor dan masyarakat dalam penggunaan infrastruktur dengan baik dan tidak menyalahgunakan (Hutabarat, 2001).
Kesimpulan
       Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi tinggi dalam sektor pertanian sehingga dapat mendorong peningkatan perkonomian dan pembangunan nasional. Tetapi kegiatan investasi masih minim dilakukan pada sektor pertanian di Indonesia karena berbagai hambatan diantaranya lahan, birokrasi, dan kondisi infrastuktur. Upaya yang tepat terhadap permasalahan lahan yang menghambat investasi pertanian di Indonesia adalah dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian serta mengurangi upaya konversi lahan pertanian. Birokrasi merupakan permasalahan penting yang menghambat investasi pertanian sehingga dapat dilakukan upaya mempermudah perizinan secara online, penyederhanaan proses perizinan investasi, deregulasi aturan, dan kerja sama pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan upaya yang tepat terhadap permasalahan kondisi infratrutur yaitu dengan membangun dan memperbaiki infrastruktur di daerah potensi yang tinggi terhadap sektor pertanian diantaranya dengan membangun dan memperbaiki akses jalan, trasportasi laut, listrik, irigasi, drainase, kelembagaan pertanian pedesaan, dan akses internet.