Sukoharjo (05/08/2022), Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro TIM II TA 2021/2022 melakukan penyuluhan terkait bahaya dan sanksi merokok pada saat berkendara kendaraan bermotor.Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak dahulu, selalu menghimbau masyarakat Indonesia agar pengemudi kendaraan bermotor tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kelalaian berdasar pada Pasal 106 UU LLAJ, Pasal 283 UU LLAJ dan Pasal 6 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Hal ini salah satunya merokok saat berkendara. Akibat yang ditimbulkan tidak hanya merugikan dirinya sendiri melainkan pengemudi lainnya.
Kemasan,Konsentrasi yang rusak akibat merokok di jalan ini tentu akan sangat berbahaya dan menyebabkan kelalaian. Selain itu, abu sisa pembakaran rokok yang terhempas angin dapat merugikan pengemudi yang lain, hingga sebabkan luka hingga iritasi pada mata. Apalagi jika merokok saat berkendara ini menyebabkan kecelakaan.
Sanksi yang didapatkan jika kedapatan melakukan perbuatan merokok pada saat berkendara adalah berdasar pada Pasal 310 UU LLAJ. Perbuatan merokok saat berkendara ini dapat dipidana apabila perbuatan membuat pengemudi lali dan mengakibatkan kecelakaan disertai dengan 4 (empat) kondisi, yaitu mengakibatkan kerusakan kendaaraan dan/atau barang, mengakibatkan adanya korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, mengakibatkan adanya korban luka berat, dan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.
Penyuluhan ini dilakukan di Dukuh Grantang, Desa Kemasan, Kec. Polokarto, Kab. Sukoharjo dengan sasaran Karang Taruna PUJANGGA. Terdapat 30 (tiga puluh) pemuda-pemudi yang mengikuti penyuluhan ini dengan tingkat antusiasme yang tinggi.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat desa menjadi lebih aware terhadap perbuatan yang merugikan ini. Apabila ada yang sudah kebiasaan melakukan perbuatan ini, dapat mengubah kebiasaannya dengan menahan diri ketika ingin merokok pada saat berkendara.
Penulis: Andita Ayu Pamela R.
KKN Undip TIM II TA 2021/2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H