Indonesia saat ini tidak hanya sebagai negara yang menjadi salah satu tempat peredaran narkoba bahkan ditemukan beberapa pabrik narkoba semisal pabrik narkoba Fredy. Ini menunjukkan bahwa begitu besarnya pasar narkoba di Indonesia. Beberapa terjerumus sebagai pengguna karena faktor lingkungan dan pergaulan yang kurang tepat. Dampak dari narkoba sangat membahayakan karena dapat merusak kesehatan diri, ikatan sosial masyarakat dan merusak masa depan generasi mendatang.
Banyak dari pengedar narkoba sudah tertangkap dan mendapatkan hukuman. Beberapa bahkan ada yang di hukum mati .Namun peredaran narkoba masih tetap banyak. Penjualan narkoba sepertinya begitu menguntungkan bagi sebagian orang sehingga rela melakukannya walaupun di ancam dengan hukuman berat. Lapas di Indonesia menjadi semakin penuh oleh pemakai dan pengedar narkoba yang juga mengkonsumsi narkoba.
Salah satu permasalahanya adalah beredarnya narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas). Bagaimana mungkin ini bisa terjadi? bukankah lapas memiliki pengawasan yang ketat dan peredaran narkoba jelas kegiatan ilegal. Berdasarkan pengamatan BNN Indonesia, 70 persen peredaran narkoba dikendalikan dari Lapas. Pemakai narkoba banyak ditahan di lapas dan mereka rata-rata mempunyai uang. Kondisi ini menyebabkan mereka berusaha menggunakan segala cara untuk mendapatkan narkoba. Mulai dari menyogok oknum sipir lapas, menyelundupkan narkoba lewat pengunjung, melemparbungkus narkoba dari luar tembok lapas dan modus lainnya.
Segala upaya akan mereka lakukan untuk mendapatkan obat tersebut karena untuk mendapatkan efek tertentu mereka membutuhkan dosis yang selalu bertambah. Sehingga mereka tidak akan ragu membayar mahal untuk mendapatkan obat itu. Kesempatan inilah yang dilihat oleh oknum tertentu yang ingin mendapatkan uang dengan menjual obat kepada mereka. Salah satu cara bijak adalah sembuhkan dahulu mereka dari ketergantungan obat sehingga kegiatan jual-beli ini bisa terhenti. Upaya melakukan sidak pada pengguna narkotika di lapas hanya akan menghentikan kegiatan ini sementara. Akar permasalahannya justru pada adanya permintaan narkoba yang cukup besar dan adanya penawaran untuk itu sehingga terjadi transaksi. Selama ini beberapa mereka tidak mendapatkan terapi medis di lapas untuk mengurangi ketergantungan obatnya sehingga kondisinya masih tetap sakit.
Ditambah lagi dengan kondisi penjara di Indonesia yang sebagian besar sudah kelebihan kapasitas. Kondisi ini dapat memperparah keadaan, beberapa napi yang tadinyatidak terlibat jaringan narkoba dapat saja menjadi pengedar.Walaupun terdapat ketentuan hukum yang mengatur mengenai masalah peredaran narkoba di Indonesia yaitu Undang-undang No. 35 Tahun 2009 namun pada kenyataannya sanksi yang terdapat dalam Undang-undang tersebut belum terlaksana secara maksimal dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya peredaran narkoba yang terjadi di Indonesia salah satunya di lembaga pemasyarakatan.
Upaya pencegahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan harus segera dilakukan agar dapat meghentikan peredaran barang haram tersebut. Pada lembaga pemasyarakatan terdapat beberapa hal yang dapat kita lakukan, seperti menyiapkan Pusat Rehabilitasi Pemakai Narkoba, mengadakan rotasi rutin bandar narkoba setiap tiga bulan ke Lapas, menempatkan pelacak sinyal, mengadakan penggrebekan rutin setiap bulannya, hukum seberat-beratnyanya sipir yang berkolusi dengan bandar narkoba, dan cegah narkoba dengan memberikan pembelajaran agama.
Referensi :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H