Mohon tunggu...
Andita Dwi Erlinda
Andita Dwi Erlinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Wujudkan Pemanfaatan Lahan yang Optimal, Mahasiswa KKN Undip Membantu Perangkat Desa Ngandong dalam Pembuatan Peta Tata Guna Lahan

10 Februari 2023   23:30 Diperbarui: 10 Februari 2023   23:38 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peta merupakan gambaran permukaan bumi yang Digambar pada permukaan datar, dan diperkecil dengan skala tertentu. Peta tata guna lahan peta yang memuat informasi mengenai penggunaan lahan suatu wilayah, misalnya seperti permukiman, persawahan, hutan, lading dan sebagainya. Peta tata guna lahan atau penggunaan lahan memiliki fungsi untuk mengetahui jenis pemanfaatan lahan pada suatu bidang lahan tertentu, mengetahui kecenderungan perkembangan serta untuk mengkaji hubungan yang terjadi antara penampakan fisik lahan dengan kondisi sosial di suatu wilayah.

Desa Ngandong memiliki luas lahan sekitar 9.444 hektar yang terdiri dari 12 dusun. Berdasarkan data desa, lahan yang terdapat di Desa Ngandong didominasi oleh pertanian jagung dan padi, kemudian diikuti dengan perkebunan kayu jati, mahoni dan sengon. Seiring berjalannya waktu, lahan di Desa Ngandong mengalami alih fungsi lahan, misalnya lahan yang semulanya digunakan sebagai lahan pertanian menjadi lahan permukiman. Oleh karena itu, diperlukan adanya peta tata guna lahan atau penggunaan lahan yang baru untuk mengetahui perkembangan perubahan lahan. Sehingga pada kesempatan tersebut, Mahasiswa KKN Undip melakukan pembuatan peta tata guna lahan serta mengadakan pelatihan kepada perangkat desa terkait pembuatan peta tersebut.

Pembuatan peta tata guna lahan dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya tahapan pengumpulan data, pembuatan peta dan pelatihan pembuatan peta. Proses pengumpulan data bersumber dari Badan Informasi Geospasial Indonesia dilanjutkan dengan pengunduhan citra satelit beresolusi tinggi. Pada proses pembuatan peta dilakukan dengan cara menginterpretasi melalui citra satelit kemudian digitasi menggunakan software ArcGIS 10.3. Setelah digitasi, dilakukan validasi dengan survei langsung atau wawancara. Kemudian proses pembuatan peta diakhiri dengan proses layouting. Sedangkan pelatihan pembuatan peta tata guna lahan, dilakukan dengan cara diskusi dengan perangkat desa. Dimulai dari menjelaskan alat, bahan dan metode yang digunakan, kemudian menjelaskan tahapan proses pembuatan peta tata guna lahan menggunakan software ArcGIS 10.3.

dokpri
dokpri

Hasil peta yang telah dibuat selanjutnya dicetak dengan ukuran A1. Kemudian diserahkan ke perangkat desa Ngandong untuk dipajang di Balai Desa Ngandong. Peta tersebut memuat informasi berupa penggunaan lahan Desa Ngandong yang terdiri dari permukiman dan tempat kegiatan, perkebunan/kebun, sawah dan tegalan/ladang. Selain itu, peta tata guna lahan tersebut dapat memudahkan perangkat desa untuk mengenali potensi yang terdapat di daerahnya dan juga sebagai acuan dalam pengembangan desa di masa depan. Selain peta, terdapat buku panduan yang berisi tata cara pembuatan peta tata guna lahan menggunakan software ArcGIS 10.3. Dengan adanya buku panduan tersebut, perangkat desa dapat mempelajari isinya dan dapat membuat peta tata guna lahan sendiri di masa mendatang.

Penulis : Andita Dwi Erlinda (S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Diponegoro)
KKN Tim I Universitas Diponegoro 2022/2023

DPL : Rosa Amalia, S.Pi., M.Si., Yuli Prasetyo Adhi, S.H., M.Kn., Farid Agushybana, S.KM., DEA., Ph.D.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun