Mohon tunggu...
Andi sukmasuci
Andi sukmasuci Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Be your self

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemulihan Covid-19 atau Pemulihan Pajak?

16 November 2021   07:25 Diperbarui: 17 November 2021   15:41 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di masa pandemi covid-19, pemerintah telah berupaya memulihkan ekonomi nasional dengan berbagai kebijakan. Dukungan dari berbagai pihak diperlukan agar krisis ekonomi bisa diminimalisir secara bertahap. Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang memiliki kontribusi yang sangat besar. Apakah pajak perlu banting stir agar membantu keseimbangan ekonomi nasional?

Pendapatan dari hasil pajak baik dari kepabeanan, bea cukai dan pendapatan negara bukan pajak pada bulan juli 2021 terealisasi sebesar 1.031,5 T atau sekitar 11,8% dimana penerimaan pajak sebesar Rp. 647,7 T atau sekitar 7,6%, penerimaan bea cukai sebesar sebesar Rp. 141,2 T atau sekitar 29,5%, dan PNBP Rp. 242,1T atau sekitar 81,2%. (situs kemenkeu.go.id)

Penerimaan pajak akan terus meningkat jika semua sistem dalam negara patuh dan ikut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Peningkatan pendapatan negara dari hasil pajak harus terus dikembangkan agar subjek dan objek pajak mematuhi dan merealisasikan peraturan perpajakan terlebih karena covid-19 dimana seluruh penjuru dunia bungkam terhadapnya.

Adanya Covid-19 ini pemerintah berupaya memulihkan warga dengan berbagai cara mulai dari  ajuran 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Mengurangi mobilisasi dan Menjaga kesehatan) dan penanganan covid-19 yang menguras pembiayaan negara. Fokus kemana negara kita pemulihan dampak covid atau pemulihan pajak?

Menurut Arief Masdi, Analis ahli madya di Direktoral Jenderal Anggaran penerapan kebijakan fiskal countercylical harus dibarengi dengan pendapatan negara yang cukup dan memadai agar tidak menambah resiko utang negara, Beliau berharap Defisit anggaran negara tahun ini tidak terus bertambah.

Untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban pembayaran pajak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
1. Pelayanan
Dalam melayani wajib pajak selain menerapkan 5 M setidaknya perlu pengimplementasian beberapa etika berupa 3S (senyum, salam dan sapa), sehingga seorang WP akan merasa dihormati. Hal ini otomatis akan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

2. Hukum
Aturan tentang perpajakan telah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, sebaiknya diindahkan dalam implementasinya, tidak dilebih-lebihkan dalam pemungutan pajak dan sesuai dengan kewajiban yang harus dibayar Wp berdasarkan prinsip dasar pemungutan pajak.

3. Kesadaran
Dalam hal ini seluruh pihak yang terkait dalam perpajakan harus bahu membahu dan saling mengingatkan akan kewajiban pajak masing-masing. Tidak menyebar luaskan hoax yang akan menimbulkan problem dalam masyarakat.

Pemerintah dalam hal DJP telah berusaha agar penerimaan pajak tetap berlangsung ditengah pandemi, salah satu perkembangan perpajakan diindonesia adalah proses pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-Registration atau E-Filling sehingga memungkinkan subjek pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak tanpa perlu ke kantor pelayanan pajak hal ini dapat membantu seluruh komponen dalam proses perpajakan agar tetap mematuhi peraturan dalam menjalankan tanggungjawab.

Kesimpulan pemulihan dampak covid-19 dan pemulihan pajak harus jalan bersama. Pemerintah harus fokus pada kedua masalah ini agar bisa tetap memperbaiki keduanya. Dalam hal ini seluruh komponen dalam negara harus tetap membayar pajak tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sekarang udah bisa loh bayar pajak online jadi udah ngk ada alasan buat ngk bayar pajak. Jadi yuk bayar pajak kamu aman negara senang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun