Sebagaimana diketahui, Kabupaten Muara Enim memiliki sekitar 9 BUMN, 60 BUMS, dan 3 BUMD. Banyaknya peran dunia usaha disini mendorong terbentuknya suatu wadah koordinasi, konsultasi, integrasi, dan sinkronisasi yang efektif dan efisien dalam mengoptimalkan pelaksanaan program CSR, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.Â
Untuk itulah, maka perlu dibentuk Forum Corporate Social Responsibility Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kabupaten Muara Enim yang disingkat Forum CSR-PKBL ME. Forum inilah yang bertugas menyelaraskan dan mensinergiskan antara program CSR dengan program Pemerintah.Â
Kepengurusan dan anggota Forum terdiri atas Pejabat Eksekutif, Legislatif, Pejabat Korporasi, LSM, dan Tokoh Masyarakat. Ketua Forum dari salah satu BUMN/BUMS, sedangkan Sekretaris dari Pejabat Eksekutif dan dalam menjalankan fungsinya sampai level bawah, Forum ini dibantu oleh Forum Koordinasi tingkat kecamatan.
Dengan demikian, hasil dari Forum Perangkat Daerah adalah Rancangan RKPD yang akan dibiayai APBD dan Rancangan RKPD Non-APBD yang akan diusulkan pembiayaannya dari dunia usaha dan masyarakat. Dokumen RKPD Non APBD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah (tahunan) yang disusun bersamaan penyusunan RKPD Kabupaten tapi pembiayaan bersumber dari dunia usaha dan masyarakat atau non anggaran pemerintah.
Dengan uraian singkat tersebut, maka inovasi kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Muara Enim yang disebut RKPD Non-APBD dalam perkembangannya dapat memberikan dampak positif berupa meningkatnya pelaksanaan pembangunan daerah, terintegrasinya pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, serta meningkatnya akuntabilitas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah (**ASP, 2020)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H