Sepanjang pengalaman saya menjelajahi pelosok-pelosok negeri ini, banyak sekali kisah-kisah inspiratif dari masyarakat di hutan yang telah melakukan hal-hal luar biasa untuk mengubah dunianya menjadi lebih baik namun jarang terekspose.
Mengelola hutan memang suatu hal yang tidak mudah, dan pasti setiap orang yang tinggal didalam dan sekitar hutan menginginkan wilayahnya menjadi daerah menginsipirasi bagi banyak orang walau dengan keterbatasan.
Nah, disinilah pentingnya negara dimana masyarakat yang jauh dari hingar-bingar keramaian kota dapat belajar memahami persoalan dan mencari solusinya.
Kisah ini adalah tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) Tebing Siring di Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. Sebelum adanya program perhutanan sosial, sebagian besar masyarakat Desa Tebing Siring bermata pencaharian sebagai buruh.Â
Pada tahun 2011, dengan  difasilitasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, LSM, dan Akademisi dibentuklah kelompok tani Hutan atau KTH. Terdapat 2 KTH saat itu yaitu KTH "Ingin Maju" dan KTH "Suka Maju".
Sebuah nama yang sederhana namun membangun semangat optimisme dari cita-cita sekelompok masyarakat kecil di sekitar hutan. Kelompok tani ini didesain agar selaras dengan kegiatan perhutanan sosial yang saat itu difokuskan pada penanaman tanaman karet pada lahan seluas 400 hektar.
Sampai dengan saat ini, anggota kelompok tani hutan "Ingin Maju" berjumlah 42 orang dan anggota kelompok tani hutan "Suka Maju" berjumlah 26 orang. Lahan seluas 150 hektar sudah ditanami karet dan 80 hektar sudah dilakukan proses produksi.
Sosialiasi dan pendampingan di Hkm Tebing Siring dimulai sejak tahun 2011, didukung oleh JIFFRO Jepang, Bridgestone-untuk bibit karet, dan Dinas Kehutanan setempat.
Pada tahun 2016, kelompok tani ini membangun sistem agroforestry dengan jenis tanaman seperti gamal, kaliandra, kayu putih, padi, jengkol, jambu mente, jeruk, sereh dan tanaman multi purpose tree species (MPTS) lainnya seperti buah-buahan. Pembagian hasil dari kegiatan tersebut diatur oleh internal kelompok, yaitu berdasarkan AD/ART yang dibentuk sendiri oleh kelompok.