Mohon tunggu...
Andi Setyo Pambudi
Andi Setyo Pambudi Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati sumberdaya air, lingkungan, kehutanan dan pembangunan daerah

Perencana Pembangunan (Development Planner)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Nagari Sungai Buluh, Dari Ikan Larangan sampai Hutan Sosial

8 April 2020   09:52 Diperbarui: 8 April 2020   12:33 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keakraban seolah telah menyatu dengan kehidupan masyarakat Nagari Sungai Buluh, termasuk kepada saya sebagai orang luar yang bertamu. Kelestarian budaya dengan sambutan kuliner lokal ini adalah simbol betapa ramahnya masyarakat disini. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi.

Di era globalisasi seperti sekarang, pertumbuhan dan pembangunan semakin kian nampak megah dan terlihat sangat modern. Namun di balik kemegahan dan kemodernan bangunan-bangunan tersebut terdapat sebuah masalah yang kian hari dampaknya dapat kita rasakan, yaitu kerusakan lingkungan. Jauh dari pandangan itu semua, ada surga tersembunyi di pelosok Provinsi Sumatera Barat yang masih peduli dengan lingkungan, yaitu Nagari Sungai Buluh. Selain kearifan lokal yang masih terjaga, dukungan  topografi perbukitan dan kondisi hutan memungkinkan sistem kehidupan masyarakat yang mengandalkan hidup dari pertanian dan perkebunan  berbasis agroforestri dapat lebih lestari.

Hutan Nagari Sungai Buluh terletak di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Nagari Sungai Buluh sendiri memiliki luas wilayah 19.250 hektar. Hutan Nagari Sungai Buluh  mendapat izin dari menteri kehutanan tentang hutan nagari sesuai dengan SK Penetapan Areal Kerja dengan nomor. SK.856/Menhut-II/2013 tanggal 2 Desember 2013 seluas 1.336 hektare. Pengelolaan juga ditindaklanjuti dengan Hak Pengelolaan Hutan Nagari oleh Gubernur Sumatera Barat Nomor.522.4-789-2014 tanggal 16 Oktober 2014 dengan luas 780 hektar.

Memasuki Kawasan Hutan Nagari Sungai Buluh saya langsung dihadapkan pada papan informasi yang menjelaskan tentang kawasan ini. Cukup informatif. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Memasuki Kawasan Hutan Nagari Sungai Buluh saya langsung dihadapkan pada papan informasi yang menjelaskan tentang kawasan ini. Cukup informatif. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Sebagian besar masyarakat Nagari Sungai Buluh hidup dengan mengandalkan hasil perkebunan dan pertanian seperti padi, petai dan jengkol. Selain itu, beberapa masyarakatnya bekerja sebagai pekerja swasta di industri-industri yang berada dikawasan sekitar nagari. Masyarakat juga membentuk Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari (LPHN) Sungai Buluh dengan didampingi oleh LSM WARSI. Pembentukan LPHN tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi pengelolaan kawasan hutan lindung yang kurang optimal serta maraknya praktik illegal logging.

Saya berkesempatan mengunjungi hutan ini dengan penuh ketakjuban. Hal pertama yang menarik jiwa “ingin tahu” saya adalah bahwa ternyata masyarakat Nagari Sungai Buluh secara adat telah mengatur peruntukan kawasannya. Berdasarkan topografi dan rencana pengelolaan, peruntukan kawasan dibagi 4 yaitu: 1) hutan larangan; 2) hutan cadangan; 3) kawasan olahan, kebun dan areal persawahan; serta  4)hutan kesepakatan.  Hutan larangan adalah kawasan-kawasan yang merupakan hulu-hulu sungai yang dilarang menebang dan membuka lahan. Sementara itu, hutan cadangan adalah kawasan-kawasan yang diperuntukan sebagai daerah perkembangan lahan kelola generasi selanjutnya. Kawasan olahan, kebun dan areal persawahan adalah yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan hutan kesepakatan adalah kawasan yang disepakati menjadi ladang masyarakat.

Bandingkan dengan sungai biasa, tidak akan pernah ada ikan seperti ini. Dipancing pun tidak gampang. Ya, ternyata ini salah satu kearifan tradisional di Hutan Nagari Sungai Buluh untuk memproteksi ikan sungai agar tidak punah. Proteksi tersebut terkenal dengan nama “ikan larangan”. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Bandingkan dengan sungai biasa, tidak akan pernah ada ikan seperti ini. Dipancing pun tidak gampang. Ya, ternyata ini salah satu kearifan tradisional di Hutan Nagari Sungai Buluh untuk memproteksi ikan sungai agar tidak punah. Proteksi tersebut terkenal dengan nama “ikan larangan”. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Kearifan lokal dan tekad menjaga kawasan hutan merupakan tujuan utama masyarakat ketika mengusulkan Hutan Nagari Sungai Buluh sebagai hutan desa dalam skema perhutanan sosial.  Salah satu kearifan lokal masyarakat yang bisa dijumpai di kawasan ini adalah adanya ikan larangan, yaitu kesepakatan untuk melarang menangkap ikan pada areal tertentu pada sebuah sungai. Penangkapan hanya dilakukan pada waktu-waktu yang telah disepakati sehingga jumlah ikan termasuk ekosistemnya masih sangat terjaga dengan baik. Ada pembagian zonasi sungai sepanjang 25 km tersebut. Zona inti hanya sepanjang 500 meter terletak di tengah kampung. Kemudian di atasnya terdapat zona penyangga 1 km. Setelah itu zona bebas 15 km Di bagian bawah sepanjang 8,5 km juga menjadi zona penyangga hingga bertemu sungai besar.

Saya berkesempatan melihat-lihat dan bercengkerama dengan ikan-ikan larangan di Hutan Nagari Sungai Buluh. Ikan tumbuh besar di suatu lokasi sungai dan terlihat jinak, salah satunya Ikan Gariang. Bahkan, meski tidak dijaga, juga tidak ada seorang pun yang berani mengambil ikan-ikan tersebut. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Saya berkesempatan melihat-lihat dan bercengkerama dengan ikan-ikan larangan di Hutan Nagari Sungai Buluh. Ikan tumbuh besar di suatu lokasi sungai dan terlihat jinak, salah satunya Ikan Gariang. Bahkan, meski tidak dijaga, juga tidak ada seorang pun yang berani mengambil ikan-ikan tersebut. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Ikan zona inti dilarang selama “diuduh”. Sedangkan zona penyangga dibuka sekali dalam 2 tahun hingga 2,5 tahun. Sedangkan zona bebas tidak dilarang sama sekali. Itu untuk lokasi warga mengambil ikan untuk konsumsi. Sistem proteksi tradisional ini berhasil melestarikan ikan asli sungai tersebut. Setidaknya ada 9 jenis ikan khas lokal yang hidup di sana, seperti gariang, kulari, mungkuih, udang (beberapa jenis), basi-basi, ikan panjang, simumbue, silakok, dan sangek.

Ikan Gariang, salah satu ikan larangan yang ketika sudah berada di zona bebas sehingga dapat diambil oleh masyarakat untuk dikonsumsi sesuai aturan yang disepakati. Saya termasuk beruntung dapat mencicipi ikan ini yang ternyata rasanya juga lezat. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Ikan Gariang, salah satu ikan larangan yang ketika sudah berada di zona bebas sehingga dapat diambil oleh masyarakat untuk dikonsumsi sesuai aturan yang disepakati. Saya termasuk beruntung dapat mencicipi ikan ini yang ternyata rasanya juga lezat. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Potret Hutan Nagari Sungai Buluh tidak hanya ikan larangan, tetapi ada beberapa potensi lain, baik potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), potensi sumber daya manusia (generasi muda dengan dukungan ninik mamak), maupun potensi jasa lingkungan. Potensi HHBK yang ada diantaranya berupa rotan, manau, karet, aren, jamur, jengkol, durian, petai, tanaman bumbu dapur serta tanaman obat. Selain itu, potensi jasa lingkungan di Hutan Nagari Sungai Buluh antara lain: a) Sumber air bersih bagi masyarakat sekitar Sungai Buluh dan pasokan air bersih Bandara Minangkabau; b) Potensi wisata alam (air terjun dikelilingi oleh hutan dan udara yang sejuk dan keindahan alam) dan wisata budaya (tari-tarian, pencak silat, seluang); c) Lubuk larangan yang dibagi dengan zona oleh masyarakat melalui kearifan lokal, diantaranya zona pembibitan dan zona pemanfaatan dan; d)Sumber keanekaragaman hayati dan laboratorium alam.

Sungai ini berada di zona bebas, disini masih diperbolehkan menangkap ikan. Hal ini akan berbeda 180 derajat ketika menemui sungai larangan, walau kadang lokasinya tidak jauh dari tempat ini. Kehebatan masyarakat Nagari Sungai Buluh adalah kepatuhannya pada kearifan lokal sangat tinggi. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Sungai ini berada di zona bebas, disini masih diperbolehkan menangkap ikan. Hal ini akan berbeda 180 derajat ketika menemui sungai larangan, walau kadang lokasinya tidak jauh dari tempat ini. Kehebatan masyarakat Nagari Sungai Buluh adalah kepatuhannya pada kearifan lokal sangat tinggi. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Dalam implementasinya, pengelolaan Hutan Nagari Sungai Buluh juga mengalami beberapa konflik dengan masyarakat, seperti konflik dalam mendapatkan informasi perhutanan sosial dengan ninik mamak karena pemahaman masyarakat kurang, konflik terkait illegal logging dan konflik dalam penataan batas. Upaya penyelesaian konflik yang telah dilakukan oleh Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari (LPHN) Sungai Buluh yaitu dengan memasang papan himbauan untuk larangan masuk kawasan hutan.

Dengan adanya LPHN, pemanfaatan HHBK oleh masyarakat lebih terkontrol dan sarpras ekowisata berkembang. Hal ini berdampak pada perekonomian masyarakat yang meningkat melalui usaha penginapan serta partisipasi masyarakat dalam mengelola hutan. Saat ini, terdapat 20 unit rumah yang telah dikembangkan untuk usaha penginapan. Pendampingan masyarakat dalam pengelolaan Hutan Nagari Sungai Buluh terus dilakukan, baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun penyuluh.

Diskusi santai seperti ini selalu menghadirkan informasi aktual dan apa adanya dari masyarakat. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi
Diskusi santai seperti ini selalu menghadirkan informasi aktual dan apa adanya dari masyarakat. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi
Berdasarkan diskusi dengan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Sungai Buluh dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat,  implementasi pengelolaan hutan nagari menghadapi beberapa permasalahan, seperti misalnya dalam aspek teknis pelaksanaan, yang meliputi : (1) Usulan permintaan izin perhutanan sosial yang banyak dari masyarakat tidak diimbangi dengan kapasitas pendanaan dan SDM Dishut Sumatera Barat dan Ditjen PSKL Kementerian LHK sehingga implementasi di lapangan menjadi tidak maksimal; (2) Pertukaran informasi antar stakeholder masih terbatas; (3) Belum adanya inventarisasi yang baik, khususnya terkait pemetaan potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Nagari Sungai Buluh; (4) Tenaga pendamping/penyuluh muda terbatas, sementara banyak penyuluh yang kurang produktif karena faktor usia; (5) Sumber daya manusia yang terbatas dalam mengelola areal perhutanan sosial maupun proses perizinan; serta (6) Masih adanya klaim sebagian masyarakat terhadap kawasan karena kurangnya pemahaman dan sosialisasi definisi perhutanan sosial adalah bukan hutan hak, tetapi hanya akses kelola.

Keakraban seolah telah menyatu dengan kehidupan masyarakat Nagari Sungai Buluh, termasuk kepada saya sebagai orang luar yang bertamu. Kelestarian budaya dengan sambutan kuliner lokal ini adalah simbol betapa ramahnya masyarakat disini. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Keakraban seolah telah menyatu dengan kehidupan masyarakat Nagari Sungai Buluh, termasuk kepada saya sebagai orang luar yang bertamu. Kelestarian budaya dengan sambutan kuliner lokal ini adalah simbol betapa ramahnya masyarakat disini. Sumber: Dokumentasi Pribadi Andi Setyo Pambudi.
Aspek kelembagaan menghadapi permasalahan-permasalahan khusus seperti : (1) Target besar dari pemerintah pusat tidak diimbangi dengan kapasitas kelembagaan yang memadai didaerah (Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sangat terbatas); serta (2) Masih terbatasnya pertukaran informasi antar nagari/desa sehingga hasil implementasi perhutanan sosial juga beragam. Terkait  aspek pendanaan, permasalahan yang ditemukan diantaranya : (1) Komitmen dari Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan Hutan Nagari Sungai Buluh dengan dana APBD masih rendah; dan (2) Masih besarnya ketergantungan masyarakat terhadap bantuan dana baik dari LSM maupun dana hibah dalam melakukan kegiatan penyuluhan/pendampingan perhutanan sosial. Sementara itu, permasalahan aspek regulasi adalah adanya aturan yang tidak memperbolehkan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di kawasan yang berizin seperti Hutan Nagari oleh Pemerintah Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun