Undang Undang No. 41 Tahun 1999, menyatakan bahwa hutan merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat.Â
Dengan demikian hutan hendaknya diurus dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga dan dipertahankan kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Hal tersebut tertuang dalam bentuk visi pembangunan kehutanan yaitu hutan lestari dan masyarakat sejahtera.
Pengelolaan hutan pada masa lalu lebih banyak diserahkan kepada para pemilik modal besar (perusahaan). Perusahaan tersebut mendapat legitimasi dari pemerintah dengan diberikannya Hak Penguasaan Hutan (HPH).Â
Namun sayangnya pengawasan terhadap jalannya proses pengelolaan hutan yang dilakukan oleh para pemegang HPH ini tidak taat azas, sehingga terjadilah degradasi hutan yang dilakukan secara sistematis.Â
Disamping itu, masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang aktivitas hidupnya sangat bergantung pada keberadaan hutan oleh para pemegang HPH hanya dijadikan penonton, tidak dilibatkan dalam kegiatan pengelolaan tersebut. Bahkan terkadang keberadaan perusahaan pemegang HPH hanya menjadikan mereka sebagai kaum marjinal.
Pada saat belum adanya perusahaan, masyarakat sekitar hutan sudah terbiasa mengelola hutan secara tradisional dan masih bisa mengandalkan hutan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun setelah muncul perusahaan, akses mereka dibatasi bahkan diputus. Akibatnya, kondisi kehidupan masyarakat tersebut semakin terpuruk yang semakin melemahkan kapabilitas mereka dalam menunjukkan perannya dalam pengelolaan sumber daya hutan.Â
Akibatnya, masyarakat merasa tidak diperdulikan dan tidak dihargai sehingga pada gilirannya dalam diri mereka hilang sense of belonging dan sense of responsibility terhadap hutan.
Lahirnya era reformasi telah membuat banyak perusahaan pemegang HPH yang berhenti beroperasi. Perusahaan-perusahaan tersebut dilikuidasi oleh pemerintah baru, karena terbukti telah mengeksploitasi hutan dengan tidak memperhatikan kaidah sustainability.Â
Perusahan-perusahaan pemegang HPH tersebut telah mengeksploitasi hutan secara tidak bertanggung jawab atau tidak sesuai dengan wewenang yang telah diberikan kepada mereka.