Mohon tunggu...
Andi Setiawan
Andi Setiawan Mohon Tunggu... -

Reporter di Harian Seputar Indonesia (SINDO) sekaligus sebagai Direktur Penerbitan di Bakornas LAPMI PB HMI

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPK Periksa Saksi Penerima Dana Wisma Atlet

16 Juli 2011   19:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:37 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang dengan memeriksa sejumlah saksi penerima aliran dana wisma atlet. Kepala Bagian Pemberitaan dan Media Massa KPK Priharsa Nugraha mengatakan empat staf panitia proyek pembangunan wisma atlet akan diperiksa penyidik KPK. Sejumlah saksi tersebut antara lain Sekretaris Tim Verifikasi Pembangunan Rusmadi, pihak swasta Teguh Kurniawan, Asisten Pelaksana Fazadi Abdanie beserta PNS Dinas PU Cipta Karya Idrus Fatah. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wafid Muharam," ungkap Priharsa di Kantor KPK kemarin. Seperti diketahui, dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris, keempat nama di atas disebut sebagai bagian dari penerima aliran dana pembangunan wisma atlet. Di dakwaan Idris, Fazadi disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp 20 juta. Selain Fazadi, saksi lain yang akan diperiksa KPK diduga menerima dana imbalam karena telah mengatur PT DGI menjadi rekanan dalam proyek pembangunan wisma atlet. Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Agus Salim dalam persidangan M El Idris tersebut juga menyebutkan nama Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan sejumlah anggota wisma atlet yang diduga ikut menerima dana fee dari PT DGI. Jaksa menyebutkan, dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, Mindo Rosalina Manulang, serta Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang dari total nilai proyek sebesar Rp 191,6 miliar. Sejumlah nama yang disebut mendapatkan fee proyek diantaranya Anggota DPR Muhammad Nazaruddin sebesar 13%, Gubernur Sumsel Alex Noerdin 2,5%, Komite Pembangunan wisma atlet 2,5%, panitia pengadaan 0,5%, dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam sejumlah 2%. Pembagian dana tersebut sebagai bentuk imbalan karena telah menjadikan PT DGI sebagai rekanan dalam pembangunan wisma atlet. Selain itu, Ketua Komite Pembanguna Rizal Abdullah juga disebut mendapat uang sebesar Rp 400 juta, Sekretaris Komite Musni Wijaya mendapat Rp 80 juta, Bendahara Komite Abdul Faizol memperoleh Rp 30 juta, Asisten Perencanaan dan keuangan mendapat Rp 20 juta, dan Asisten Pelaksana Fazadi Abdanie mendapat Rp 20 juta. Nama lain yakni Ketua Panitia M Arifin menerima Rp 50 juta, Anggota Panitia Sahupi Rp 25 juta, Anwar Rp 25 juta, Rusmadi Rp 50 juta, Sudarto Rp 25 juta, Darmayanti Rp 25 juta, dan Heri Meita Rp 25 juta. Sementara itu, terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam kasus suap pembangunan wisma atlet tersebut, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, KPK masih terus mendalami adanya dugaan aliran dana ke Alex Noerdin. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui kapan penyidik KPK akan memanggil Gubernur Sumsel itu. "Sampai sekarang masih kita dalami," kata Busyro. Menurut dia, dirinya tidak mengetahui kapan akan dilakukan pemanggilan lantaran jadwal pemanggilan terhadap seseorang yang akan diperiksa KPK diatur oleh pihak penyidik. Oleh sebab itu, mantan Ketua Komisi Yudisial itu meminta publik bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait jadwal pemanggilan. "Biar penyidik yang menentukan kapan ia akan dipanggil," kata Busyro. Sementara itu, Pimpinan KPK M Jasin mengatakan, meski nama-nama yang diduga ikut menikmati aliran dana wisma atlet tersebut telah disebutkan dalam dakwaan Idris, pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Tetapi, kata Jasin, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil di antara beberapa nama tersebut termasuk Alex Noerdin untuk dimintai keterangan. "Tentunya kita akan mengumpulkan bukti-bukti lain yang sah menurut hukum," ujar Jasin. Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain M Nazaruddin, El Idris, Sesmenpora Wafid, dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manolang. (andi setiawan)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun