Badan Bank Tanah sebagai Instrumen untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan di IndonesiaÂ
Andi Samsu Rijal, Makassar 2025
Negara Republik Indonesia (RI) memiliki kedudukan tinggi dalam menguasai, mengatur dan mengelola peruntukan tanah untuk kepentingan umum atau untuk kepentingan bersama. Hak penguasaan tersebut diatur dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dengan berinduk pada Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Merujuk dalam Undang-Undang tersebut bahwa tanah akan dipergunakan oleh negara untuk kepentingan umum. Tanah yang dimaksud di sini adalah tanah milik negara, bukan tanah masyarakat umum, perusahaan atau tanah adat yang sudah memiliki sertifikat kepemilikan.
Di era kepemimpinan Prabowo - Gibran, penguatan Bank Tanah kembali digalakkan. Penguatan tersebut tidak lain merupakan implementasi Undang-undang yang mengaturnya serta Perpres 113 tahun 2021Â tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Melalui lembaga Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) membentuk Badan Bank Tanah. Badan ini memiliki kewenangan dalam mengelola tanah serta berfungsi untuk melakukan perencanaan, perolehan, pengadaan serta pendistribusian tanah untuk kepentingan umum.
Hadirnya negara sebagai wadah dan pelindung bagi masyarakat akan memudahkan bagi siapa saja. Sebab semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama atas negara. Demikian kehadiran wadah dalam pengelolaan tanah akan menjadikan negara kita semakin berdaya di mata masyarakat. Pembentukan Bank Tanah sebagai salah satu instrumen dalam pengelolaan kesejahteraan masyarakat Indonesia, sehingga nantinya masyarakat kita akan berdaya saing dalam hal pertahanan ekonomi yang berkelanjutan.
Badan Bank Tanah yang menangani berbagai pengelolaan tanah secara nasional akan menambah devisa negara yang selanjutnya difungsikan untuk kepentingan pengelolaan negara. Melalui Badan Bank Tanah ini kedepannya dapat menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, sosial, kepentingan pembangunan nasional, serta untuk pemerataan ekonomi nasional.Â
Pengelolaan Bank Tanah ini memiliki kemandirian dalam hal pemenuhan Agraria negara. Tentu akan menjadikan negara kita lebih mandiri, berdaya saing sebab dapat menjembatani keperluan negara untuk memenuhi kebutuhan atas tanah seperti untuk pembangunan proyek strategis nasional. Negara berdaya dan sejahtera tentu masyarakat kita akan damai dan sejahtera pula karena negara hadir untuk itu.Â
Selain fungsi utama Badan Bank Tanah tadi tentu dapat menjadikan masyarakat untuk terlibat aktif dalam setiap pemanfaatan tanah negara bukan sebagai hak milik tetapi hak pemakaian untuk pemenuhan kebutuhan. Olehnya itu dibutuhkan partisipan masyarakat luas untuk hadir dalam pengawasan dan pendampingan lembaga bentukan kementrian ATR/ BPN tesebut dalam rangka implementasi program yang optimal demi keadilan ekonomi rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H