Mohon tunggu...
Andi Samsu Rijal
Andi Samsu Rijal Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/ Writer

Seorang Ayah; Pencinta Buku

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tidak Semua Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal

12 April 2023   21:34 Diperbarui: 13 April 2023   02:52 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Produk makanan bersertifikat halal ditujukan untuk pelanggan yang beragama Islam. Maksud dari sertifikasi tersebut untuk menjamin bahwa produk makanan tertentu tidak menggunakan daging atau minyak daging tertentu yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat muslim. 

Pada beberapa negara minoritas muslim, pelanggan muslim harus pandai pandai belanja. Lalu bagaimana di negara atau di daerah yang mayoritas muslim. Sepertinya dalam konteks tersebut tidak mesti menggunakan label halal untuk produk makanan tertentu. Seperti beras kemasan, seorang pengelola usaha harus mengeluarkan banyak duit hanya untuk sertifikasi halal. Demikian produk jajanan yang sifatnya bukan kemasan mungkin hanya perlu memberikan warning tanpa perlu melabeli produk mereka dengan sertifikasi halal.

Beberapa produk makanan yang memang membutuhkan label tersebut untuk kelancaran penjualan. Seperti makanan kemasan instan, makanan beku, dan produk makanan minuman lainnya yang mewajibkan label halal karena sebagai syarat untuk lolos mutu penjualan pada pasar moderen.

Dalam konteks pasar pasar tradisional yang di mana mayoritas muslim, mungkin hanya persoalan perhatian atau penggunaan kode tertentu. Misalnya makanan tersebut bukan untuk muslim, sehingga kode demikian jelas tanpa ada konteks yang dapat menimbulkan pro dan kontra.

Beberapa temuan penulis dalam konteks jual beli makanan secara daring bahwa produk makanan yang membutuhkan label sertifikasi halal adalah produk makanan restoran dan produk makanan kemasan. Untuk produk makanan Nusantara tidak mesti menggunakan label tersebut. Sebab di benak pelanggan bahwa produk tersebut dari dulu tidak menggunakan unsur unsur daging atau minyak yang tidak bisa dikonsumsi oleh masyarakat muslim. Dalam konteks pengembangan pariwisata yang kaitannya dengan kuliner atau produk makanan tertentu memang membutuhkan label halal atau semacam kode saja bahwa makanan atau restoran ini halal dikonsumsi dan atau makanan tersebut bukan untuk muslim. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun