Mohon tunggu...
Andi Samsu Rijal
Andi Samsu Rijal Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Bahasa dan Budaya

Seorang Ayah; Pencinta Buku

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Alih-alih Dirumahkan, Siasat Baru PHK Karyawan

18 Februari 2023   21:44 Diperbarui: 18 Februari 2023   21:46 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan pemutusan hubungan kerja seseorang yang disebabkan karena sesuatu hal antara pihak pekerja (karyawan) dengan pihak perusahaan. PHK saat waktu yang tidak tepat merupakan sebuah kondisi sulit bagi eks karyawan perusahaan. Di mana sebelumnya sudah memiliki pekerjaan tetap dengan gaji bulanan. Di masa sulit mencari pekerjaan kiri kanan tidak diterima lalu kita menemukan perusahaan untuk berkarir adalah suatu kegembiraan tersendiri. Sebaliknya dalam situasi nyaman di tempat kerja tiba-tiba kita mendapatkan trouble seperti pemutusan hubungan kerja atau di rumahkan, rasanya sangat memilukan.

Beberapa tahun lalu, penulis pernah terdaftar sebagai karayawan dengan berbagai fasilitas yang dimiliki misalnya kartu Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), tunjangan hari raya (THR) setiap tahunnya, kenaikan gaji sedikit demi sedkit tiap tahunnya, dan relasi serta pengalaman hidup. Kesemua itu tentu menjadi kesyukuran. Namun di tengah perjalanan saat negara mengalami berbagai permasalahan misalnya pasca krisis moneter yang berdampak bertahun-tahun lamanya, krisis global, pandemi covid 19 hingga resesi ekonomi tentu membuat kita sedikit terpukul.

Berbagai alasan yang dibuat oleh perusahaan agar karyawan sedikit demi sedkit mundur sebagai karyawan dan sebaliknya perusahaan bisa melepas beban materil. Alasan pertama misalnya harga jual produk yang rendah dibanding cost produksi, cost karyawan, utang perusahaan, pajak perusahaan, perpanjangan kontrak dan sebagainya. 

Dengan alasan tersebut, perusahaan mengambil keputusan dengan istilah karyawan dirumahkan. Karyawan selama dirumahkan hanya menerima separuh dari gaji pokok selama kurun waktu beberapa bulan. Biaya hidup semakin tinggi sehingga tentu pihak karyawan cepat atau lambat mereka akan resign dari perusahaan. ketika resign maka mereka tentu tidak mendapatkan pesangon lantaran kondisi perusahaan tadi. 

Berbeda jika perusahaan masih stabil dan kita tiba-tiba resign biasanya kita mendapatkan pesangon. Pesangon ini kita dapatkan setelag diterima jadi karyawan tetap dan sudah bekerja dengan kurun waktu tertentu. Alih-alih jadi karyawan tetap, masa percobaan juga semakin sulit, ditambah lagi saat ini beberapa perusahaan cenderung memilih jalur outsourcing. 

Jalur ini sangat menguntungkan perusahaan sebab mereka tinggal cari vendor sebagai pihak ketiga. Mulai dari keamanan, kebershihan, teknisi, masinis, produksi, dan sebagainya. Model ini sekarang menjadi tren. Memang pengganjian biasanya sudah cukup untuk makan dan cicilan di bawah sejutaan tetapi jika tidak pintar-pintar untuk menabung atau cari tambahan uang jajan maka ini pun tidak mencukupi. Apalagi bagi yang sudah berumah tangga.

Kembali ke poin tadi bahwa di perusahaan X tempat saya bekerja merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan marmer. Pertambangan marmer tersebut sebelum buka tentu memiliki banyak jaringan di luar negeri sebagai tempat pelemparan produksi. 

Mulai dari anak perusahaan yang mengelola pertambangan (pemotongan batu gunung hingga jadi batu berbentuk seperti tahu besar yang siap dipotong-potong), perusahaan produksi (yakni perusahaan yang mengeolal hasil pertambangan menjadi marmer jadi sesuai ukuran pemesanaan), perusahaan inventory (perusahaan ini bergerak dalam bidang pengemasan dan pergudangan), dan terakhir adalah perusahan marketing (perusahaan ini bergerak dalam bidang pemasaran hasil produksi). Perusahaan tambang biasanya berlokasi di Indonesia sebagai lahan pertambangan biasanya kontrak per gunung hingga puluhan tahun. sementara perusahaan lain bisa di mana saja. 

Dengan kondisi perusahaan yang terpola-pola berdasarkan kebutuhannya misalnya ketika kita bekerja di anak perusahaan seperti pertambangan atau produksi. Maka sewaktu-waktu bisa saja kita dihentikan begitu saja. Cara penghentiannya tentu beragam alasan. Salah satunya dirumahkan tadi. Cara dirumahkan karyawan sejatinya cukup menyakitkan bagi orang tertentu yang belum siap mental dan materi. Berbeda dengan pensiun dini di perusahaan tentu kita sudah punya persiapan. Tetapi jika kondisi dirumahkan berarti sam saja kita di PHK secara tidak terhormat.  

Sehingga bagi pembaca sebelum memilih tempat kerja silahkan dianalisis kemampuan perusahaan yang dituju sebelum diterima. Selanjutnya bagi karyawan yang sudah diterima sebaiknya harus siap mental dan siapkan strategi lain agar kondisi kita tidak terpuruk. terima kasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun