Mohon tunggu...
Aldo
Aldo Mohon Tunggu... Lainnya - Lulusan sarjana ekonomi dengan ketertarikan pada dunia keuangan, politik, dan olahraga

Everyone says that words can hurt. But have they ever been hurt by the deafening silence? It lingers like the awkward echo after a bad joke, leaving you wondering if you've been forgotten, ostracized, or simply become so utterly uninteresting that even crickets find your company unbearable.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Bayangan Kelam di Balik Tangan Penyembuh: Isu Depresi di Kalangan Mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Indonesia

18 April 2024   22:13 Diperbarui: 19 April 2024   15:00 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Salemba (Situs Web UI)

Masa depan para pahlawan kesehatan Indonesia dibayangi oleh kenyataan yang memprihatinkan - sebagian besar mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sedang berjuang melawan depresi.

Skrining kesehatan mental terbaru yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mengungkapkan statistik yang mengejutkan: 22,4% dari mahasiswa PPDS yang diskrining (dari 12.121) menunjukkan gejala depresi. 

Artikel ini mengulas lebih dalam tentang krisis ini, dengan membahas penyebab, potensi konsekuensi, dan solusi multifaset yang diperlukan untuk mengatasinya. Perincian tingkat keparahan depresi di antara mahasiswa yang diskrining menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan. 

Sementara 16,3% mengalami gejala depresi ringan, jumlah yang signifikan bergulat dengan bentuk yang lebih parah: 0,6% dengan depresi berat, 1,5% dengan depresi berat-sedang, dan 4% dengan depresi sedang. 

Angka-angka ini menyoroti prevalensi depresi di seluruh spektrum, bahkan gejala ringan pun dapat memengaruhi kesejahteraan dan kinerja akademis mahasiswa. 

Menurut  Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), saat ini terdapat 279.316 dokter yang teregistrasi pada 38 provinsi sesuai alamat korespondensi, termasuk 59.358 dokter spesialis yang terbagi ke dalam 46 spesialisasi.

Beban Berat: Mengungkap Akar Permasalahan Depresi dalam PPDS

Menurut Japora (2018), Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran mengatur bahwa status peserta PPDS termasuk mahasiswa dengan hak-hak yang meliputi memperoleh perlindungan hukum dalam mengikuti proses belajar mengajar, mendapatkan insentif di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran, serta memperoleh waktu istirahat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

Akan tetapi, status mahasiswa dari peserta PPDS membuat mereka tidak mendapatkan hak-hak yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti hak atas upah yang layak, jam kerja, dan lainnya.

Argumen ini akan menjadi relevan mengingat peserta PPDS secara de jure juga berperan sebagai residen di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran yang juga bertugas memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun