Mohon tunggu...
andiputrimaulidaf
andiputrimaulidaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya merupakan mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fenomena Politik Uang Di Indonesia

7 Januari 2025   19:38 Diperbarui: 7 Januari 2025   19:38 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

FENOMENA POLITIK UANG DI INDONESIA
Andi Putri Maulida Faizal

 Fenomena politik uang di Indonesia merupakan ancaman serius bagi integritas demokrasi, yang disebabkan oleh keterbatasan pendidikan politik, kondisi ekonomi yang sulit, dan budaya patronase, serta memiliki dampak merugikan yang meliputi merosotnya kualitas pemimpin, meningkatnya korupsi, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik. Upaya penanggulangan yang efektif, termasuk pendidikan pemilih, penegakan hukum yang lebih ketat, dan transparansi dalam pendanaan kampanye, sangat diperlukan untuk memerangi praktik ini dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Fenomena politik uang di Indonesia telah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan demokrasi. Praktik ini melibatkan pemberian uang atau barang oleh calon pemimpin kepada pemilih dengan tujuan untuk memengaruhi pilihan mereka dalam pemilihan umum. Meskipun telah ada berbagai upaya untuk menanggulangi praktik ini, politik uang tetap menjadi masalah yang merusak integritas pemilu dan menciptakan budaya korupsi yang lebih luas dalam sistem politik Indonesia.


Politik uang dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi yang melibatkan pemberian imbalan, baik berupa uang tunai, barang, atau jasa, kepada pemilih dengan harapan mendapatkan dukungan suara. Praktik ini sering kali terjadi menjelang pemilihan umum, baik di tingkat lokal maupun nasional. Dalam konteks ini, politik uang bukan hanya sekadar transaksi, tetapi juga mencerminkan hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara calon pemimpin dan pemilih.


Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan Politik Uang,antara lain:
1.Banyak pemilih yang kurang memahami pentingnya suara mereka dalam menentukan arah kebijakan publik. Ketidakpahaman ini membuat mereka lebih mudah dipengaruhi oleh iming-iming materi.
2.Pemilih cenderung lebih rentan terhadap tawaran uang atau barang. Kebutuhan mendesak sering kali membuat mereka mengabaikan pertimbangan jangka panjang.
3.Pemilih merasa berutang budi kepada calon pemimpin yang memberikan bantuan, sehingga mereka cenderung memilih calon tersebut meskipun tidak memenuhi kriteria yang ideal.
4. Penegakan hukum yang lemah dan kurangnya sanksi tegas terhadap praktik politik uang membuat calon pemimpin merasa bebas untuk melakukan praktik ini tanpa takut akan konsekuensi.


Dengan adanya fenomena politik uang ini menyebabkan dampak negatif yang menyebabkan ketidakadilan dalam kompetisi pemilu. Calon yang memiliki sumber daya lebih besar dapat membeli suara, sehingga mengurangi keadilan dalam proses pemilihan. Hal ini juga dapat mendorong praktik korupsi setelah mereka terpilih, karena mereka berusaha mengembalikan "investasi" yang telah dikeluarkan. Calon yang lebih fokus pada pengumpulan suara melalui uang daripada visi dan misi yang jelas dapat mengakibatkan pemimpin yang kurang berkualitas. Hal ini berdampak pada kebijakan publik yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.Ketika masyarakat menyaksikan praktik politik uang, mereka dapat merasa frustrasi dan skeptis terhadap sistem politik. Hal ini dapat mengurangi partisipasi pemilih di masa depan dan merusak kepercayaan terhadap institusi demokrasi.


Adapun cara untuk meminimalisir fenomena politik uang yang terjadi di indonesia saat ini dengan cara pembatasan dana yang diterima kandidat harus jelas, begitupun dengan KPU dan Bawaslu harus lebih ketat dalam memeriksa asal usul dana, para kandidat ataupun partai politik harus lebih transparan dalam melaporkan sumber dana mereka. Selanjutnya, masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai bahaya politik uang  masyarakat harus mengetahui bahwa hal seperti ini merusak demokrasi yang ada di indonesia.


Fenomena Politik Uang merupakan hal yang serius untuk masa depan bangsa seperti yang kita ketahui bahwa dalam islam hal seperti ini dilarang sebab bertentang dengan prinsip kejujuran dan keadilan, dalam Al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 188 menyatakan
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." begitupun dengan Undang Undang dasar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang  Menyatakan larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk melakukan praktik politik uang.


Fenomena politik uang di Indonesia merupakan tantangan serius yang mengancam integritas dan kualitas demokrasi. Praktik ini tidak hanya merusak prinsip dasar pemilu yang seharusnya adil dan transparan, tetapi juga menciptakan budaya korupsi yang dapat menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik. Penyebab utama dari politik uang meliputi keterbatasan pendidikan politik, kondisi ekonomi yang sulit, dan budaya patronase yang masih kuat di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun