Mohon tunggu...
Andipati 2001
Andipati 2001 Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Suka nulis artikel random, cerpen dan puisi https://www.instagram.com/Andipati17/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Pencemaran Nama Baik di Berbagai Negara

18 Desember 2023   15:01 Diperbarui: 18 Desember 2023   16:04 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/06/100400565/apa-itu-sistem-hukum-ini-pengertian-dan-jenis-jenisnya?page=all

Pencemaran nama baik merupakan masalah serius yang dapat merugikan reputasi seseorang atau lembaga. Setiap negara memiliki pendekatan dan kebijakan hukum yang berbeda dalam menangani kasus pencemaran nama baik. Artikel ini akan menyajikan gambaran kebijakan hukum di beberapa negara terkait perlindungan nama baik.

1. Amerika Serikat:

Di Amerika Serikat, hukum pencemaran nama baik tergantung pada tingkat kebohongan dan niat jahat. Negara bagian memiliki undang-undang yang berbeda, namun, secara umum, individu atau lembaga perlu membuktikan bahwa informasi yang menyudutkan adalah palsu dan disebarkan dengan niat jahat.

2. Inggris:

Hukum pencemaran nama baik di Inggris berfokus pada dampak negatif terhadap reputasi seseorang. Gugatan harus membuktikan bahwa pernyataan yang merugikan adalah salah dan dapat merusak reputasi. Beberapa negara bagian juga mengenakan batasan waktu untuk mengajukan tuntutan.

3. Prancis:

Prancis memiliki hukum pencemaran nama baik yang kuat, dikenal sebagai undang-undang "diffamation." Seseorang yang menyebarkan informasi palsu atau merendahkan dapat dikenai sanksi pidana. Prancis juga mengakui hak untuk melupakan di internet, memungkinkan individu untuk menghapus informasi pribadi yang merugikan dari mesin pencari.

4. Jerman:

Hukum pencemaran nama baik di Jerman lebih ketat terhadap penghinaan dan pencemaran. Individu atau lembaga yang terkena dampak dapat mengajukan gugatan perdata atau pidana. Sanksi dapat mencakup denda substansial atau bahkan hukuman penjara.

5. Australia:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun