Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi modern di mana warga negara memiliki hak untuk memilih seseorang dari beberapa calon untuk menjadi pemimpin mereka. Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.
Dalam era digital saat ini, peran teknologi informasi menjadi sangat penting dalam proses pemilu. Di mana proses pemungutan dan perhitungan suara menjadi hal yang sangat penting dalam pemilu yang akan menentukan pemimpin negara atau daerah. Di tahun 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berkomitmen memanfaatkan keunggulan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang berhasil menghasilkan keterbukaan (transparansi) pada Pemilu 2020 lalu. Lantas seperti apa Aplikasi Sirekap Pemilu 2024? Yuk kita simak paparan berikut untuk mengetahui lengkapnya.
Mengutip Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Sedangkan Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi.
Namun belakangan ini ramai dibicarakan mengenai kesalahan informasi pada Aplikasi Sirekap. Apakah memang ada error sistem? Atau kecurangan dari petugas entry data yaitu KPPS? Atau kecurangan dari sisi programmernya? Wah, sebelum kita berspekulasi lebih jauh, alangkah baiknya kita memahami cara kerja Aplikasi Sirekap.
Secara singkat, cara kerja Sirekap menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Keduanya berdasarkan pada pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Sistem tersebut bisa mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir kertas fisik. Lalu, sistem akan mengubahnya menjadi data numerik secara digital.
Masalahnya adalah sistem gagal membaca pola tulisan tangan yang ada pada form kertas fisik sehingga hasil perolehan suara menjadi tidak akurat. Hasil perhitungan di TPS secara fisik angkanya berubah drastis setelah dipindai (discan) ke dalam aplikasi Sirekap.
Ibrahim Arief, CTO GovTech Edu, mencoba menjelaskan secara teknis permasalahan yang terjadi pada aplikasi Sirekap Pemilu 2024 melalui laman X personalnya.
Menurutnya, kesalahan entry data dikarenakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024 diprogram untuk membaca tiga digit angka. Sementara itu, hasil suara di tiap TPS untuk para paslon bisa jadi hanya sampai dua digit angka. Untuk itu, ia mengatakan seharusnya angka di kertas yang cuma sampai dua digit, di depannya diberikan huruf '0'.
"Karena tidak ada digit pertama yang ditandai, sistemnya sepertinya berusaha mendeteksi angka semaksimal mungkin, dan jadinya mengambil keputusan yang salah untuk identifikasi digit pertama," ujarnya dari akun X @ibamarief.