Mohon tunggu...
Andi Nurmala Sari
Andi Nurmala Sari Mohon Tunggu... Perawat - Andi Nurmala Sari

Mahasiswa S1 Ekstensi Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Profesionalisme Perawat dan Menyusui

21 Desember 2019   17:39 Diperbarui: 21 Desember 2019   17:47 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam pelayanan kesehatan, perawat adalah salah satu tenaga kesehatan yang paling dekat dengan klien. Perawat yang bekerja di rumah sakit hampir 24 jam akan berada di samping pasien. Dalam pekerjaannya, perawat akan selalu berhadapan dengan berbagai macam kondisi manusia.Dengan semakin meningkatnya kebutuhan dan kesadaran akan kesehatan di masyarakat, maka pelayanan keperawatan yang optimal harus diberikan. Hal ini harus didukung dengan peningkatan jumlah perawat di setiap instansi kesehatan.

Berdasarkan laporan PPNI, jumlah perawat yang telah mendaftar sebagai anggota sampai dengan April 2017 adalah 359.339 Perawat, terdiri dari 103.013 Perawat laki-laki (29%), dan 256.326 Perawat perempuan (71%). Di Indonesia dapat dikatakan persentase perawat wanita lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki. Dari data tahun 2017 perawat wanita mendominasi jumlah perawat. Peran ganda perawat wanita akan terjadi saat mereka menikah dan mempunyai anak. Kewajiban untuk mengurus rumah tangga dan sebagai perawat di tempat kerja.  Konflik terjadi saat perawat wanita memiliki anak dan mulai untuk masuk kerja setelah cuti selama 3 bulan. Saat menyisihkan waktu untuk memerah asi dan mengemasnya, yang secara tidak langsung meninggalkan kewajiban sebagai perawat di saat jam kerja.

Perawat wanita dituntut untuk tetap memberikan asuhan keperawatan yang profesionalisme. . Mempertahankan profesionalisme sebagai seorang perawat dan bisa tetap menjalankan kewajiban untuk menyusui tentu akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan, apabila tidak menemukan solusi.  Profesionalisme adalah demonstrasi dan karakteristik pribadi, etika, dan keterampilan tingkat tinggi dari anggota profesi (Catalano, 2003). Bagi seorang perawat yang memberikan praktik keperawatan harus menampilkan sikap profesionalisme yang sesuai dengan nilai-nilainya. Nilai- nilai profesionalisme dalam keperawatan  adalah : altruism, autonomy, human dignity, integrity, aesthetic, truth  dan social justice  (Berman, Synder, et al, 2016). Tujuan penulisan ini agar dapat menunjukkan  citra positif  perawat wanita yang dapat bersikap profesionalisme dalam melakukan kewajibannya  merawat klien dan tetap memenuhi haknya sebagai ibu menyusui.

Cara untuk tetap dapat mempertahankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan keperawatan yang optimal adalah dengan menerapkan nilai-nilai profesionalisme sebagai berikut :

  • Altruism yaitu peduli dengan kesejahteraan orang lain. Sikap yang dilakukan : merawat dengan sabar, tidak tergesa-gesa, tidak menunda kebutuhan pasien yang dibutuhkan, tanggap kepada kebutuhan klien. Ketika klien membutuhkan maka kewajiban perawat untuk mendahulukan kebutuhan klien diatas hak nya untuk menyusui.
  • Aesthetic yaitu keberadaan perawat profesional memberikan kepuasan bagi lingkungan, orang lain dan sekitarnya. Sikap yang dilakukan : mengenakan pakaian seragam yang bersih, lingkungan tempat tidur klien bersih, pasien terlihat bersih dan rapi. Estetika merupakan salah satu cerminan diri perawat yang profesional.
  • Social Justice yaitu menjaga prinsip-prinsip etik dan legal. Sikap yang dilakukan : tidak membeda-bedakan pasien.
  • Truth yaitu kesesuaian dengan fakta, penalaran dan realitas. Sikap yang dilakukan : melakukakan tindakan berdasarkan SOP, mendokumentasikan semua hal yang sudah dilakukan, mengevaluasi setiap tindakan yang dilakukan.
  • Human dignity yaitu rasa hormat terhadap nilai dan keunikan masing-masing individu dan populasi. Berhubungan dengan penghargaan terhadap martabat manusia sebagai individu yang didalamnya mengandung nilai kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan, dan penghargaan penuh terhadap kepercayaan. Sikap yang dilakukan : menepati janji kepada klien, menjaga privasi klien, memberi kesempatan pada klien untuk mengatakan keluhan, tidak bercanda dan membicarakan hal-hal yang tidak terkait dengan klien
  • Autonomy yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri. Sikap yang dilakukan : datang tepat waktu, mendelegasikan pekerjaan pada orang yang kompeten, tidak mengobrol saat operan, mendisiplinkan diri untuk mendengarkan, memberikan obat klien tepat waktu.
  • Integrity yaitu yaitu bergerak atau mengambil tindakan sesuai dengan kode etik yang berlaku, Integritas tercemin dalam praktik perawat, perawat bertindak jujur dan melakukan tindak keperawatan berdasarkan kerangka etis yang berlaku dalam profesinya. Sikap yang dilakukan : Mengenal kondisi kliennya, melakukan hand over, memberikan perawatan selama jam dinas

Menerapkan hal-hal diatas tentu saja bukan hal yang mudah, dan mengharuskan perawat wanita agar dapat cepat beradaptasi dengan peran ganda yang mereka miliki. Dengan tetap berusaha mempertahankan profesionalisme dalam pekerjaan, perawat dapat memberikan asuhan keperawatan yang optimal dan tetap dapat menjalankan haknya sebagai ibu menyusui.

Di sisi lain, hak untuk menyusui memiliki perundang-undangan yang merupakan payung hukum yang mengatur hak pekerja wanita, contohnya sebagai berikut :

  • Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No. 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/ PB/XII/2008 tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja

             Tujuan peraturan bersama ini:

  1. Memberi kesempatan kepada pekerja/buruh perempuan untuk memberikan atau memerah asi selama waktu kerja dan menyimpan asi perah untuk diberikan kepada anaknya
  2. Memenuhi hak pekerja/buruh perempuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anaknya
  3. Memenuhi hak anak untuk mendapatkan asi guna meningkatkan gizi dan kekebalan anak dan
  4. Meningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
  • Pasal 83 Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan

            "Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus                            dilakukan selama waktu kerja"

  • Pasal 128 UU Kesehatan

            1. Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis

            2. Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh                            dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus

            3.Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun