Mohon tunggu...
Andi Nugraha
Andi Nugraha Mohon Tunggu... -

baru belajar ....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cuti Bersama, antara Setuju dan Tidak...

24 Mei 2011   06:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:17 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kemarin pemerintah melalui menko kesra telah mengumumkan bahwa tanggal 3 juni 2011 cuti bersama. Keputusan ini jelas lebih baik dan tidak mendadak seperti keputusan cuti bersama tanggal 16 mei kemarin. Pemerintah memutuskan keputusan cuti bersama ini dengan alasan dan harapan :

1. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur.
2. Sebagian PNS tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk irevitalisasi, rekreasi dan penyegaran bagi pegawa dan keluarganya.
3. Dengan cuti bersama ini, memberikan kesempatan pada orangtua untuk menyiapkan sekolah atau kuliah bagi putra-putrinya pada tahun ajaran baru.
4. Diharapkan cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri.

Alasan diatas masuk akal dan menguntungkan bagi sebagian pihak, namun harus kita lihat juga ada pihak pihak yang belum tentu merasa senang atas keputusan cuti bersama karena jelas-jelas memotong hak cuti tahuan pegawai tersebut. Salah satu contohnya jika pegawai tersebut penempatan kerjanya jauh dari tempat asalnya, libur yang 4 hari itu jelas tak cukup bagi mereka karena jika menghitung dari biaya transportasinya saja mungkin sudah terlalu mahal dibanding kesempatan cutinya. Sebetulnya bisa saja pegawai tersebut menambah hak cutinya, sehingga hari "libur"nya bisa bertambah, hanya saja pada tanggal tersebut anak-anak sekolah belum masuk libur panjang sehingga rasanya tidak pas untuk melakukan cuti agak lama mengingat cuti tahunan sudah terpotong 5 hari.

Belum lagi masalah pelayanan publik yang otomatis akan terpotong satu hari. Satu hari bagi kepentingan pelaku bisnis mungkin sangat berpengaruh dan sangat berarti. Belum pihak-pihak lain misalnya para masyarakat yang membutuhkan surat-surat rujukan dari kepala desa/kelurahan  atau kecamatan jelas akan kesulitan, padahal masalah kesehatan tidak dapat ditunda...

Mengatasi hal ini pemerintah mungkin bisa memikirkan beberapa opsi, antara lain :

1. Kebijakan bagi PNS bisa mengambil cuti satu hari yang selama ini hanya bisa mengambil minimal 3 hari.

Kebijakan ini rata-rata sudah diterapkan oleh pihak swasta. Memang pasti akan merepotkan bagi seksi umum untuk merekap jumlah cuti, karena akan membuat pengajuan cuti bertambah banyak. Jika opsi ini bisa dilaksanakan maka tidak perlu ada cuti bersama karena PNS dapat memilih mengambil cuti atau tidak pada hari-hari kejepit.

2. Menggeser hari libur.

Hal ini pernah dilakukan dulu, jadi jika peringatan hari besar itu hari kamis maka libur hari jumat. Dengan catatan hari besar itu tidak melakukan kegiatan ibadah ( kalau umat muslim maulid nabi sepertinya tidak perlu melakukan kegiatan ibadah  berbeda dengan hari raya kurban atau idul fitri yang sunat untuk melakukan sholat ied dan memotong hewan kurban) jika memrlukan kegiatan ibadah maka hari itu tidak bisa digeser. Libur 3 hari saya rasa cukup untuk untuk berwisata, dengan tujuan tempat wisata yang tidak terlalu jauh tentunya.

Kedua opsi tersebut mungkin bisa menjadi alternatif, sehingga keinginan pemerintah pada empat poin diatas dapat terpenuhi bagi pegawai yang menginginkan mendapat hari libur, sekali lagi yang menginginkan irevitalisasi, rekreasi dan penyegaran bagi pegawai. Jika pegawai tersebut belum memerlukan cuti dan belum memiliki dana untuk berwisata masa kita paksa untuk mengambil hak cuti tahunannya. Hal ini mungkin akan memunculkan kekecewaan seperti status-satatus yang ada di FB saya. Selain itu opsi tersebut tidak membuat hari tersebut tidak ada meliburkan instansi pemerintah sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat teteap terlaksana.

Mungkin bapak dan ibu sekalian ada yang memiliki usulan lain monggo ditambahkan. Namanya usulan belum tentu di kabulkan...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun