Mohon tunggu...
Andin Muhammad Jaidi
Andin Muhammad Jaidi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam

Konsultan Administrasi Pemerintahan Desa, Pegiat Digital, Pegiat Budaya Banjar, dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tambahan 2 Tahun Jabatan Kepala Desa

25 Mei 2024   14:03 Diperbarui: 25 Mei 2024   14:14 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, berita baik yang sangat ditunggu-tunggu telah ramai diperbincangkan di kalangan para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mereka kini mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun.

Perubahan ini diatur secara khusus dalam Pasal 118 dari undang-undang tersebut, yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa selama masa transisi berlakunya Undang-Undang ini. Dengan adanya peraturan baru ini, para Kepala Desa yang tadinya harus bersiap-siap untuk mengakhiri masa jabatannya, kini dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memimpin desa selama dua tahun tambahan.

Pemberlakuan masa transisi ini tentu memberikan banyak keuntungan dan kesempatan bagi para Kepala Desa untuk melanjutkan berbagai program dan proyek yang telah mereka rencanakan dan mulai jalankan. Dengan tambahan waktu ini, diharapkan mereka dapat lebih optimal dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa yang mereka pimpin.

Tidak heran jika kabar ini disambut dengan antusiasme dan kegembiraan oleh para Kepala Desa di seluruh negeri. Perpanjangan masa jabatan ini bukan hanya memberikan mereka waktu tambahan untuk bekerja, tetapi juga menunjukkan adanya pengakuan terhadap pentingnya peran mereka dalam pembangunan desa. Tentunya, hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kemajuan desa-desa di Indonesia.

Berikut, analisis isi Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024:

Sumber : Muhammad Jaidi
Sumber : Muhammad Jaidi

Ini hanyalah analisis awal mengenai Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang secara spesifik membahas tentang tambahan masa jabatan selama 2 tahun bagi Kepala Desa. Analisis ini berfokus pada implikasi dan perincian yang terkait dengan perubahan masa jabatan tersebut.

Kami menyadari bahwa situasi hukum dan kebijakan dapat terus berkembang. Oleh karena itu, jika ada hal-hal baru yang muncul dalam analisis selanjutnya, kami akan memberikan penjelasan yang lebih mendalam dan komprehensif dalam tulisan berikutnya. Analisis lanjutan tersebut akan mencakup setiap perkembangan atau perubahan yang relevan, sehingga pembaca mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan akurat.

Terima kasih atas perhatian dan pengertian Anda. Kami berkomitmen untuk terus memantau dan memperbarui informasi ini agar tetap sesuai dengan kondisi terkini. Harap tetap mengikuti tulisan-tulisan kami selanjutnya untuk informasi yang lebih lengkap dan terbaru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun