* Dalam pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi " pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
Secara teoritis menikah berbeda agama memang dilarang. Berdasar pada UU perkawinan No.1/1974 Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf (f), KHI Inpres No. 1/1991 Pasal 40 Poin (c), 44 dan 118, menetapkan bahwa perkawinan beda agama dalam segala bentuk haram, kecuali terjadi penyamaan bagi pasangan.
Jadi dapat diketahui bahwa menikah berbeda agama atau keyakinan tidak diperbolehkan. Akan tetapi jika dilihat dari segi praktek nya dalam masyarakat,masih ada satu atau beberapa orang yang menikah dengan berbeda keyakinan yang akhirnya berpengaruh kepada anak keturunan nya.
* Dan dalam pasal 7 ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun"
Jika dilihat dari segi teoritis batas minimal usia pernikahan yang tertulis dalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah 19 ( sembilan belas tahun ) untuk laki-laki dan 16 ( enam belas tahun ) bagi perempuan. Akan tetapi saat ini telah ada perubahan UU dari UU No 1 tahun 1974 menjadi UU No 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1964 tentang perkawinan,yang mana batas minimal usia 19 ( sembilan belas tahun ) bagi laki-laki dan 19 ( sembilan belas tahun ) bagi perempuan. Sudah jelas bahwa calon pengantin dapat diizinkan menikah ketika berusia 19 tahun atau lebih ( laki-laki maupun perempuan )
Akan tetapi secara praktek di masyarakat,apalagi dimasa pandemi saat ini yang mana sekolah masih dilakukan secara daring ( dalam jaringan ) yang mana orang tua malah menikahkan anak nya padahal mereka masih terlalu jauh dibawah umur batas minimal usia pernikahan. Dengan segala jenis alasan meminta kepada pengadilan agama setempay untuk mengabulkan dispensasi kawin bagi anak-anak mereka yang masih duduk dibangku sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H