Mohon tunggu...
Andini Febriani Putri
Andini Febriani Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi dari UNIVERSITAS TEKNOLOGI DIGITAL

Email: andini10220012@digitechuniversity.ac.id andiniputrii651@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Praktik Transfer Pricing Pada Perusahaan Sektor Pertambangan, Apa Itu Transfer Pricing?

29 Juni 2024   17:52 Diperbarui: 29 Juni 2024   17:57 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transfer pricing seringkali menjadi sorotan karena kerap kali sering digunakan oleh perusahaan untuk mentransfer kentungan ke perusahaan di negara lain dengan hubungan istimewa  untuk meminimalkan pembayaran pajak.

Apa Itu Transfer Pricing?

Transfer pricing adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat terjadinya transaksi antara divisi perusahaan induk dan perusahaan anak, baik satu lokasi maupun beda lokasi. Dalam praktiknya transfer pricing ini biasanya sering digunakan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak perusahaan dengan mentransfer ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah

Teori Agensi dalam Transfer Pricing

Dalam konteks transfer pricing biasanya manajer atau agent memanipulasi harga transfer untuk kepentingan dirinya sendiri dengan tujuan meningkatkan kinerja atau keuntungan perusahaan yang akhirnya merujuk pada upaya penghindaran pajak.

Penghindaran Pajak Pada Sektor Pertambangan

Perusahaan sektor pertambangan memiliki struktur bisnis yang kompleks dan sering beroperasi diberbagai negara, hal ini membuat mereka lebih mudah untuk memanfaatkan transfer pricing dalam strategi penghindaran pajak. Terdapat temuan kasus yang terjadi pada PT. Adaro Energy Tbk (ADRO) yang melakukan penghindaran pajak melalui transfer pricing yang dilakukan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2017 dengan tuduhan yang kembali muncul pada tahun 2019. PT Adaro diduga mentransfer sejumlah keuntungannya ke anak perusahaannya yaitu Coaltrade Services International Pte Ltd di Singapura sehingga bisa membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya dibayarkan di Indonesia.

Dampak Aktivitas Transfer Pricing Yang Tidak Wajar
Praktik transfer pricing yang tidak wajar bukan hanya mempengaruhi beban pajak suatu perusahaan, tetapi juga berdampak terhadap industri sektor pertambangan secara keseluruhan. Penghindaran pajak melalui transfer pricing dapat menyebabkan distorsi pasar dan adanya ketidak adilan bagi perusahaan lain yang tidak melakukan praktik yang serupa, selain itu juga bisa berdampak pada penerimaan pajak negara yang menjadi berkurang atau bahkan menurun dari target pendapatan pajak yang seharusnya.


Transfer Pricing Yang Sebaiknya Dilakukan Itu Seperti Apa?
Harga transfer yang seharusnya ditetapkan pada saat terjadinya transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa seharusnya tetap dilakukan dengan penetapan harga yang sama dengan harga pasar yang sebenarnya. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 172 tahun 2023 dengan penerapan Arm's Length Principle (ALP) atau biasa disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Andini Febriani Putri
10220012
C1 Akuntansi

Universitas Teknologi Digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun