Mohon tunggu...
Andini DestyanaFitria
Andini DestyanaFitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Seorang mahasiswa Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelayanan Pembuatan AK-1 pada Era Digital di Kota Sukabumi

2 Juli 2021   14:55 Diperbarui: 2 Juli 2021   15:45 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     AK-1 atau yang sering dikenal dengan kartu kuning merupakan kartu penanda bagi para pencari kerja. Biasanya kartu ini dibuat sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di badan usaha milik negara atau pun sektor swasta. Lembaga yang mengeluarkan AK-1 di daerah kota Sukabumi adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi yang beralamat di Jalan Ciaul Pasir Nomor 63 Kota Sukabumi di bawah pengawasan Kementerian Tenaga Kerja. Sebelum era digital, pemohon yang akan membuat kartu kuning diharuskan untuk datang ke kantor Disnaker Kota Sukabumi dengan membawa beberapa persyaratan. Secara umum, persyaratan yang harus ada diantaranya : Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi, Fotokopi KTP atau SIM, Fotokopi akta kelahiran, Fotokopi Kartu Keluarga, dan dua lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar berwarna merah. Pembuatan AK-1 biasanya didominasi oleh lulusan SMA dan antrean panjang selalu terjadi setelah pengumuman kelulusan. Tahun-tahun sebelumnya biasanya Disnaker membatasi pembuatan AK-1 hanya 100 kartu setiap harinya untuk mengantisipasi antrean panjang.

     Di era revolusi 4.0 dimana perkembangan teknologi hampir terjadi di seluruh bagian kepemerintahan maka Disnaker Kota Sukabumi juga mengikuti perkembangan tersebut. Digital Governance merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang mudah dan maksimal bagi masyarakat. Saat ini pembuatan AK-1 bisa dilakukan dengan cara membuat akun di website disnaker.sukabumikota.go.id dan selanjutnya melakukan proses pendaftaran. Proses pendaftaran dilakukan via online dengan memasuki website lalu memilih menu daftar dan mengisi data diri. Setelh itu pemohon diharapkan unruk melakukan upload foto resmi dengan ukuran 3x4 dan mengikuti seluruh perintah yang ada dalam website tersebut hingga selesai. Apabila sudah sampai pada tombol simpan maka database diri sudah tersimpan di Disnaker. Setelah itu pemohon tinggal mengambil AK-1 di Disnaker Kota Sukabumi dan juga fotokopi yang sudah dilegalisasi.

     Pembuatan AK-1 dengan pendaftaran online memang lebh mudah dan ramah lingkungan dibandingkan pembuatan dengan mengisi formulir dan fotokopi persyaratan yang dibutuhkan. Namun proses akhir pengambilan AK-1 masih dilakukan dengan cara mendatangi Disnaker Kota Sukabumi langsung yang memang kurang efektif. Mungkin kedepannya segala proses pembuatan AK-1 bisa dilakukan secara elektronik dan pemohon diberi soft file kartu kuning lalu melakukan cetak mandiri. Di tengah pandemi Covid-19, pengambilan AK-1 secara langsung di kantor Disnaker juga bisa menyebabkan kerumunan dan tidak mustahil adanya penyebaran Covid-19. Sejauh ini pelaksanaan pembuatan AK-1 sudah cukup bagus namun akan lebih bagus lagi jika pengambilan AK-1 juga dilakukan secara elektronik seperti pembuatan Kartu Keluarga di era sekarang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun