Tetapi berbeda menurut Ferdian Eka Saputra dan Asniati Bahari dalam penelitiannya yang berjudul
"Analisis Determinan Dan Penggunaan Quick Respon Indonesia Standard Pada Pembayaran Digital" mengemukakan bahwa dengan adanya pembayaran melalui QRIS dapat memberikan berbagai macam hambatan bagi penggunanya, mulai dari hambatan adopsi pembayaran langka karena terdapat keraguan kepercayaan pengguna, kompleksitas sistem dan masalah privasi serta kurangnya keamanan. Adanya pembayaran digital menggunakan QRIS ini menurutnya dapat memberikan celah yang akan mengancam ekosistem ekonomi digital seperti ancaman peretasan dan pencurian data pribadi pengguna maupun kejahatan lainnya sehingga menghadirkan rasa cemas pada para penggunanya.
Jika dilihat dari beberapa persepsi masyarakat dan hasil penelitian terkait penggunaan pembayaran digital melalui QRIS dapat diartikan bahwa dengan adanya pembayaran QRIS memang mampu mempermudah transaksi pembayaran melalui berbagai aspek. Pertama aspek kepraktisan, dengan adanya pembayaran digital QRIS dapat dilakukan dengan cepat dan hanya dengan memindai kode QR yang mengurangi kebutuhan untuk membawa uang tunai atau kartu. Aspek keamanan, penggunaan pembayaran digital QRIS dapat meningkatkan keamanan pengguna yang lebih tinggi dibandingkan dengan uang tunai karena transaksi yang dilakukan dilindungi oleh pin dan enkripsi. Serta penggunaan QRIS dapat digunakan untuk di berbagai sumber pembayaran, sehingga memudahkan penggunanya.
Tetapi tidak dapat dipungkiri di sisi lain juga terdapat hambatan dalam penggunaan pembayaran digital QRIS tersebut, yakni dalam penggunaan QRIS tentunya memerlukan smartphone dan akses internet yang stabil sehingga tidak di seluruh wilayah dan tidak seluruh masyarakat memiliki ketersediaan smartphone dan internet yang stabil terutama di daerah terpencil. Kemudian juga terdapat biaya transaksi tersendiri ketika menggunakan pembayaran melalui digital QRIS dan tentu akan banyak celah atau peluang-peluang kejahatan sosial media, seperti peretasan dan pencurian data pribadi. Akan tetapi hal tersebut tentu telah ada pencegahan melalui adanya kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait pembayaran digital tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H