Mohon tunggu...
Andini AprysheilaRahmi
Andini AprysheilaRahmi Mohon Tunggu... Jurnalis - Seorang Mahasiswa

Sometimes we win, sometimes we learn. So, never guilty to choose yourself.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Intimidasi terhadap Pers Mahasiswa di Tengah Ketidakpastian Hukum

21 September 2021   23:17 Diperbarui: 6 Oktober 2021   18:01 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Intimidasi Terhadap Pers Mahasiswa di Tengah Ketidakpastian Hukum

Oleh

Andini Aprysheila Rachmi

Dengan mengikuti kegiatan pers di kampus dapat menjadi langkah awal bagi kita untuk belajar dan terjun ke dalam dunia jurnalistik. Sebagai mahasiswa, dengan mengikuti kegiatan Pers/ jurnalistik kita dapat mengimplementasikan tri darma perguruan tinggi yaitu penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat. 

Yang mana hal tersebut diwujudkan dalam bentuk terus mengikuti perkembangan dan memproduksi informasi untuk dikembalikan lagi ke publik baik civitas akademika maupun masyarakat umum. 

Tetapi dengan diselenggarakannya kegiatan pers mahasiswa ini tak sedikit kasus kekerasan yang menimpa para awak pers mahasiswa ketika sedang meliput aksi di lapangan.

Meledaknya kasus reformasi tahun 1998 menjadi indikasi tumbuh suburnya pers kampus serta suara-suara kritis mulai terdengar. Jatuhnya rezim orde lama melahirkan nafas baru yang mengakui adanya kebebasan berekspresi. 

Hal ini dapat dikatakan merupakan bentuk dari dampak yang terjadi akibat adanya kebijakan NKK (Normalisasi Kegiatan Kampus) dan BKK (Badan Koordinasi Kemahasiswaan) pada tahun 1978. Mahasiswa yang mencoba untuk kritis kebanyakan mendapatkan berbagai hukuman seperti penangkapan, penahanan bahkan dipenjara, bahkan pemberhentian kegiatan.

Meski jatuhnya orde lama serta lahirnya orde baru yang dinilai mendukung kebebasan bersuara hingga kebebasan berekspresi, tidak menutup kasus lama yang serupa terulang kembali dan bahkan dialami hingga saat ini. 

Contohnya pada peristiwa demonstrasi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja yang terjadi pada Oktober 2020 dilaporkan beberapa awak media seperti yang berasal dari Badan Otonom Gerakan Mahasiswa (BO GEMA) Politeknik Negeri Jakarta, Lembaga Pers Kampus (LPK) GEMA Universitas Negeri Surabaya, dan Pers Lingkungan Mahasiswa (Perslima) Universitas Pendidikan Indonesia, yang dinyatakan hilang ketika sedang melakukan peliputan aksi di lapangan.

Bukti kasus lainnya tentang kekerasan terhadap awak pers mahasiswa seperti yang riset dirangkum oleh tirto.id menyebutkan bahwa pada tahun 2014-2016 menunjukan, dari 64 pers mahasiswa di Indonesia, 47 di antaranya pernah mengalami kekerasan. Kekerasan berbentuk intimidasi, ancaman pemecatan, ancaman pembredelan, hingga kriminalisasi. Hasil riset juga menyebutkan, pelaku kekerasan yang terjadi didominasi oleh birokrasi kampus (rektorat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun