terkait dengan keadaan dimensi kultur masyarakat Indonesia yang tergolong tradisional dalam aspek pergaulan kehidupan sosial.hukum adat tumbuh dari cita-cita dan alam pikiran masyarakat indonesia
Masyarakat hukum adat berhak dan dilindungi untuk membuat melaksanakan dan menegakan hukum adat dengan syarat Sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip NKRI. Negara mengakui serta menghormati kesatuan -kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 18 B ayat 2 UUD NRI 1945). Tegas dari ketentuan ini ada tiga sikap negara terhadap Desa Adat, yaitu Mengakui, Menghormati Desa Adat dan termasuk Hak-haknya. Pemahaman pengakuan menghormati dan Hak-hak secara hukum dan posisi di Konstirusi, dipahami sebagai tingkatan hukum tertinggi di negara ini.
adanya konsep pengakuan terbatas ini lebih terlihat lagi pada pengaturan dalam tingkat undang-undang yang bisa dimulai dari UUPA ( UU No.5 Tahun 1960) sebagai undang- undang yang secara tegas tidak hanya mengatur eksistensi masyarakat adat tetapi juga hukum adat. Peraturan UUPA mengenai masyarakat adat bisa ditemui dalam pasal2 ayat 4 dan pasal 3, sedangkan peraturan mengenai hukum adat bisa ditemui dalam pasal 5.
pasal 2 ayat 4 UUPA menyebutkan: " Hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swastantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan peraturan pemerintah."
pasal 3 UUPA menyebutkan: " Dengan mengingat ketentuan pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataanya masih ada, harus demikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang lebih tinggi."
pasal 5 UUPA menyebutkan: " Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas bangsa, dengan sosialisme Indonesia, serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang berdasarkan pada hukum agama."
Â
berdasarkan ketentuan pasal pasal dalam UUPA di atas, jelas terlihat bahwa eksistensi masyarakat adat dan huum adat diakui hanya jika tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan kepentingan nasional. di mana mengenai perihal kepentingan nasional ini harusdirujuk pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang disebutkan dalam pasal 3 UUPA, yakni kepentingan penguasaan negara dalam level yang tertinggi atas bumi, air, ruang angkasa beserta segala kekayaan alam yang ada didalamnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI