Mohon tunggu...
Andini
Andini Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dikantor Merasa Bosan? Lakukan 4 Hal Ini

28 Juli 2016   09:33 Diperbarui: 28 Juli 2016   11:20 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nyaris kebanyakan orang pernah disergap rasa jemu saat ada di kantor. Rasa-rasanya waktu jalan lambat sekali, beberapa hingga Anda bingung apa lagi yang perlu ditangani. Apakah ini tandanya Anda tak suka pada pekerjaan Anda? Belum pasti.

Mungkin saja Anda cuma alami kebosanan tingkat tinggi dengan kebiasaan di kantor. Berita baiknya, rasa jemu dapat diakali dengan cara-cara simpel.

Apa sajakah? Tersebut penjelasannya seperti diambil dari Lifehack, Rabu (10/2/2016) :

1. Membereskan meja kerja

Membereskan kertas kerja dan bersihkan meja dari keruwetan berkas dan suatu hal yang tidak butuh adalah usaha untuk bikin diri ini jadi lebih teratur.

Suatu hal yang bersih dan rapi sama dengan kedisiplinan dan keselarasan. Suatu hal yang teratur dan serasi menolong terwujudnya hasil yang maksimal dalam kerja. Jika Anda tengah terasa jemu di kantor, hal semacam ini dapat dikerjakan untuk menangani jemu.

2. Mencari info baru

Terkecuali membereskan meja kerja Anda, hal-hal lain yang bisa dikerjakan yaitu dengan belajar dan menggali info baru. Anda dapat berselancar membaca berita di situs favorite Anda maupun melihat video yang memberi informasi bermanfaat untuk Anda.

3. Membaca buku

Sampai kini kita sudah mengetahui kalau membaca bisa memberi pengetahuan dan memperkaya wawasan. Namun tahukah sahabat membaca juga menaruh faedah yang lain? Beragam riset menunjukkan membaca nyatanya berguna juga untuk kesehatan.

4. Berolahraga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun