Mohon tunggu...
Andini Najwa Rekhana
Andini Najwa Rekhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya

Stay calm

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM (SDG 10)

24 Agustus 2023   13:31 Diperbarui: 24 Agustus 2023   13:37 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAM  diperoleh  dari  penciptanya  yaitu  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  merupakan  hak yang tidak dapat diabaikan sebagai manusia, ia makhluk Tuhan  yang mempunyai  yang  tinggi.  HAM  ada  dan  melekat  pada  setiap  manusia,  oleh  k arena  itu  bersifat  universal,  artinya  berlaku  dimana  saja  dan  untuk  siapa  saja  serta  tidak  dapat  diambil  oleh  siapapun.  Hak  ini  dibutuhkan  manusia  selain  untuk  melindungi  diri  dan  martabat kemanusiaannya   juga    digunakan   sebagai   landasan   moral   dalam   bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia [1].

Hak Asasi Manusia juga didalamnya mencakup sifat kewajiban negara yang diamanatkan dalam instrumen HAM internasional, yakni berkenaan dengan implementasi HAM berbeda antara hak sipil dan politik, dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Untuk hak-hak sipil dan politik, negara diwajibkan untuk “segera” mengambil langkah-langkah yang perlu di bidang perundang-undangan atau langkah lainnya dalam rangka menghormati dan menjamin terlaksananya hak-hak sipil dan politik ini. Sedangkan, untuk hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, negara diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah, dengan mengingat sumber daya maksimum yang dimiliki negara tersebut, dalam rangka terrealisasinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya ini secara merata dan berkelanjutan dan meminimalisir kesenjangan [2].

Menurut World Inequality Report 2022, dalam dua dekade terakhir kesenjangan ekonomi dan sosial sudah menurun meskipun tidak terlalu banyak berubah [3]. Kesenjangan ekonomi dan sosial itu sendiri dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu tingkat buta huruf, pendidikan, inflasi, pertumbuhan ekonomi, pengangguran, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pembangunan yang menjembatani perbedaan tersebut, diantaranya sebagai berikut:

  • Secara progresif pemerintah harus mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk.
  • Memberdayakan dan meningkatkan pemberdayaan dan kesetaraan sosial, ekonomi dan politik bagi semua, terlepas dari usia, jenis kelamin, difabilitas, ras, suku, asal, agama atau kemampuan ekonomi atau status lainnya.
  • Menjamin kesempatan yang sama dan mengurangi kesenjangan hasil, termasuk dengan menghapus hukum, kebijakan dan praktik yang diskriminatif, dan mempromosikan legislasi, kebijakan dan tindakan yang tepat terkait legislasi dan kebijakan tersebut.
  • Mengupayakan peningkatan upah dan perlindungan sosial secara merata untuk mencapai kesetaraan yang lebih besar.
  • Memperbaiki peraturan yang mendukung kesetaraan secara ekonomi, sosial dan budaya.
  • Mengawasi perpindahan penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain) proses migrasi) agar tidak terjadi ketimpangan jumlah penduduk dan pendapatan.

Perlindungan bagi setiap orang dari ketimpangan dan diskriminasi amat penting bagi setiap negara untuk dapat melaksanakan kewajiban perlindungan HAM-nya. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah tidak hanya harus menahan diri dari melakukan tindak diskriminatif apapun, namun juga harus melindungi siapapun yang berada di bawah wilayah Indonesia dari bentuk diskriminasi apapun. Pemerintah harus meningkatkan  pembuatan kebijakan dan program untuk memerangi praktik dan tradisi diskriminatif di masyarakat, serta memastikan bahwa setiap orang memiliki akses dan kesempatan setara untuk menikmati hak asasi manusia dan pembangunan yang adil.

Selanjutnya, sebagai manusia kita juga wajib memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang dimiliki oleh orang lain, karena harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya yang sudah ada sejak manusia tersebut dilahirkan. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, atau asal usul sosial ataupun bangsa. Tidak seorangpun dapat atau mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

Referensi

[1] S. Triwahyuningsih, "Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia," Jurnal Hukum Legal Standing, Vol.2 No.2, September, pp. 113-121, 2018.

[2] D. R. Bangun, "Pembangunan Hukum Nasional: Implementasi Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia," Jurnal Cahaya Keadilan, Vol 3. No. 2, pp. 42-50, 2015.

[3] A. Ahdiat, "Kesenjangan Ekonomi di RI Tidak Banyak Berubah sejak 20 Tahun Lalu," 30 Juni 2022. [Online]. Available: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/30/kesenjangan-ekonomi-di-ri-tidak-banyak-berubah-sejak-20-tahun-lalu. [Accessed 21 Agustus 2023].

[4] Sdgs.bappenas, "Berkurangnya Kesenjangan," 21 Agustus 2023. [Online]. Available: https://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-10/. [Accessed 21 Agustus 2023].

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun