Mohon tunggu...
Andin Cholid
Andin Cholid Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan

Masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memaksakan Undang-Undang Pangan kepada Pasar

28 Januari 2019   14:54 Diperbarui: 28 Januari 2019   15:28 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasar pun demikian, persepsi terhadap keberadaan Perum BULOG tidak berubah dari dulu. Petani misalnya, sebagian besar masih berpikiran bahwa peran Perum BULOG tidak lebih dari menjaga harga supaya tidak jatuh. Ketika harga di pasar lebih tinggi daripada HPP maka berbondong petani menjual ke pasar. Begitu pula dengan produsen dan pedagang beras yang memanfaatkan situasi untuk berspekulasi ketika situasi pasar sudah mulai mengarah pada permintaan yang lebih tinggi daripada pasokan, biasanya setelah musim tanam selesai. Selama HPP menjadi patokan harga bagi Perum BULOG maka dengan mudah sekali mereka berspekulasi. Sehingga yang terjadi kemudian adalah terjadi pergerakan harga merangkak naik, kemudian Pemerintah memerintahkan Perum BULOG melakukan operasi pasar. Tapi sayang langkah operasi pasar ini juga realitanya tidak efektif karena perbedaan segmentasi.

Di lain sisi kemudian mulai bermunculan wacana agar Perum BULOG dikembalikan statusnya menjadi lembaga Pemerintahan yang langsung berada dibawah Presiden dengan argumentasi agar keberadaan BULOG dapat efektif menyelenggarakan pangan. Suatu wacana yang seakan menyelesaikan segala permasalahan pangan di negeri ini, tetapi ini adalah sebuah dis-course yang justru dapat menjerujuskan Pemerintah ke dalam jueang permasalahan yang lebih dalam lagi. Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah sudah meratifikasi kesepakatan WTO terkait perdagangan bebas yaitu AFTA dan MEA yang mana kesepakatan tersebut adalah kesepakatan perdagangan bebas. Artinya Pemerintah sendiri mendukung berlangsungnya mekanisme pasar dan mengurangi intervensi kepada pasar. Apa hal yang akan terjadi jika Perum BULOG kembali menjadi lembaga Pemerintah? Yang jelas akan terjadi adalah liberalisasi pasar semakin hebat dan semakin mencengkeram ketahanan pangan. Pergerakan Perum BULOG mengimbangi mekanisme pasar akan semakin dibatasi dengan administrasi dan birokrasi yang rumit serta diwarnai dengan kepentingan kepentingan politik yang mensampingkan hajat hidup orang banyak sebagaimana amanah Undang Undang Pangan yang memang harus dipaksakan kepada pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun