Mohon tunggu...
Andina FatimatusZuhro
Andina FatimatusZuhro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya yaitu berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Pelecehan Seksual pada Anak

24 April 2023   13:02 Diperbarui: 29 April 2023   21:00 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masih banyaknya kasus yang melibatkan anak di Indonesia dan salah satunya adalah kasus pelecehan seksual. Pelecehan seksual pada anak disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya faktor lingkungan, teknologi, dan kurangnya pengawasan dari berbagai pihak. Menurut Collier (1992) pelecehan seksual secara Etiologi dapat diartikan sebagai segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara   sepihak   dan   tidak   diharapkan   oleh   orang   yang menjadi sasaran,da npenolakan atau penerimaan korban atas perilaku tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan baik secara implisit maupun eksplisit. Kasus pelecehan seksual pada anak semakin meningkat stiap tahunnya. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

Kekerasan seksual pada anak tidak memandang korbannya anak laki-laki ataupun anak perempuan. Anak perempuan maupun laki‐laki korban kekerasan seksual mengalami sejumlah masalah yang sama antara lain trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan, kehilangan semangat hidup, membenci lawan jenis dan memiliki keinginan untuk balas dendam. Pelaku kekerasan seksual biasanya memiliki tujuan untuk memuaskan hasratnya pada korban dan banyak pelaku kekerasan seksual berasal dari orang terdekat dari lingkungan korban. Lingkungan sekitar anak seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi anak. Namun, nyatanya banyak kekerasan seksual pada anak disebabkan karena lingkungan sekitarnya.

Anak yang menjadi korban pelecehan seksual biasanya memiliki tanda-tanda. Tanda-tanda fisik antara lain, memar pada alat kelamin atau mulut, iritasi kencing, dan penyakit kelamin. Tanda perilaku emosional dan sosial antara lain, sangat takut kepada siapa saja atau pada tempat tertentu atau orang tertentu, perubahan tingkah laku yang tiba-tiba, gangguan tidur (susah tidur dan mimpi buruk), menarik diri atau depresi, serta perkembangan terhambat. Selain itu, pelecehan seksual juga menimbulkan dampak negative bagi korbannya. Dampak fisik yaitu memar dan luka atau infeksi pada bagian tertentu serta dampak emosi yaitu merasa terancam, tertekan, gelisah dan cemas.

Di Indonesia kasus pelecehan seksual pada anak kurang terperhatikan, padahal jika dilihat angka pelecehan seksual pada anak di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Peran orangtua sangat dibutuhkan untuk mengawasi anak mereka agar terhindar dari pelecehan seksual. Selain itu, ketika anak sudah menjadi korban pelecehan seksual, orangtua dan keluarga harus memberikan support kepada anak. Hal ini bertujuan agar anak merasa dihargai, dicintai, dan dapat mengembalikan kepercayaan dirinya kembali. Jika anak mulai masuk ke lingkungan baru yaitu sekolah, pihak sekolah harus memberikan kenyamanan, perlindungan, dan keamanan yang baik agar tidak terjadi pelecehan seksual.

Karena pada masa ini anak sedang mencari jati diri dan mengeksplor dirinya, maka orangtua dan pihak-pihak yang terkait seperti sekolah, lingkungan harus saling berperan penting untuk membantu anak dalam proses mencari jati dirinya. Selain itu, kinerja KemenPPPA harus ditingkatkan agar kasus pelecehan seksual pada anak di Indonesia dapat ditindak lanjuti guna tumbuh kembang anak yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

Ginting, M. N. K. (2019). Pelecehan seksual pada anak: Ditinjau dari segi dampak dan pecegahannya. Jurnal Pionir, 5(3).

Novrianza, N., & Santoso, I. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 53-64.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun