Penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahaan yang sangat kompleks, baik dilihat dari faktor penyebab maupun akibatnya. Penyebabnya merupakan kompleksitas dari berbagai faktor, termasuk faktor fisik maupun kejiawaan korban, serta faktor lingkungan baik mikro (kecil) maupun makro (besar), akibatnya juga sangat kompleks dan luat tidak hanya terhadap korbannya, tetapi juga menimbulkan beban psikologis (kejiwaan), sosial (lingkungan) dan ekonomis (keuangan) bagi orang-orang terdekat terutama kepada keluarganya, juga menimbulkan dampak yang merugikan terhadap berbagai aspek kehidupan, bangsa, dan umat manusia.Â
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan keperhatiannya terhadap kondisi Indonesia yang masih darurat narkoba. Indonesia dinyatakan darurat Narkoba sudah sejak tahun 1971. Bahkan kasus yang berkaitan dengan narkoba terus meningkat sangat pesat hingga saat ini. Narkoba tidak mengenal status sosial dan status perekonomian, semuanya bisa terjerumus narkoba. Selain itu, tidak hanya orang dewasa melainkan remaja dan anak-anak juga bisa terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Anak-anak dan remaja saat ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, karena faktor lingkungan dan banyak beredarnya narkoba dan sangat mudah untuk dicari.
Data BNN di Kota Bengkulu selama tahun 2016 tercatat sudah 344 orang yang menjalani rehabilitasi narkoba dari total ada 5.670 jiwa di Kota Bengkulu yang terlibat Narkoba  di tahun 2016. Pengguna dalam kategori coba pakai sebanyak 3.379 jiwa, pengguna yang rutin mengkonsumsi narkoba sebanyak  1.995 jiwa, serta pecandu non suntik ada 135 jiwa dan pecandu suntik ada 105 jiwa. Dari data yang ada penduduk yang terlibat narkoba ini dalam rentang usia  10 tahun hingga 59 tahun.
Di salah satu sisi, pencegahaan narkoba adalah tindakan untuk membangun kesadaran individu dan masyarakat untuk tidak memulai dan ikut serta dalam penyalahgunaan narkoba. Namun agar langkah ini menjadi efektif masyarakat harus berperan aktif dan saling mengawasi lingkungannya. Peran masyarakat juga sudah ditulis di dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang memuat 5 pasal, yaitu pasal 104 sampai pasal 108, yang mengatur peran masyarakat. Pasal 104 mengatakan bahwa masyarakat mempunyai kesemoatan yang luas untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberabtasaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dalam kaitan inilah partisipasi seluruh masyarakat indonesia sangat di perlukan agar bisa menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba.
Partisipasi masyarakat merupakan suatu bentuk peran masyarakat dalam program pembangunan. Partisipasi masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat merasa teribat dan merasa menjadi bagian dari pembangunan itu sendiri. Hal ini akan perdampak sangat positif terhadap keberhasilan pelaksaan suatu pembangunan.Â
Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasianmasalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi dalam menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104 bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang luas unyuk berperan serta dalam membantu pencegahaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah melalui usaha promotif. Tentang pembinaan kepada masyarakat yang belum memakai atau belum mengenal narkoba. Bentuk-bentuk kegiatannya seperti membentuk kader-kader anti narkoba yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Setelah itu dengan memberikan pelatihan kepada kader anti narkoba agar dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Setelah itu barulah melakukan melakukan dialog yang bersifat interaktif misalnya dialog dengan kelompok belajar. Dialog interaktif merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh para remaja atau anak-anak secara bersama-sama yang mendiskusikan tentang dampak dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba. Kelompok olahraga merupakan salah satu bentuk untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.
Contoh partisipasi masyarakat yang lain yaitu, Nasehat atau himbauan dari tokoh masyarakat kepada anak-anak yang berada di lingkungannya supaya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Para orang tua juga harus memberikan nasehat atau himbauan juga kepada anak-anaknya agar tidak salah memilih teman, memberikan pengawasan lebih ketat kepada anak-anak, mengontrol kegiatan anak-anak baik di dalam rumah maupun saat mereka di luar rumah. Seperti contohnya para perangkat kelurahan juga memberikan sumbang saran agar taman-taman di setiap kelurahaan dibuatkan sarana-sarana olahraga dengan cara mengajukan proposal dana ke dinas Pekerjaan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di taman-taman di setiap kelurahan tersebut.Â
Peran pemerintah, lembaga yang terkait, lembaga swasta dan masyarakat pencegahaan penyalahgunaan narkoba sangat di perlukan. Cara lain yang dianggap cukup efektif yaitu dengan cara membuat iklan layanan masyarakat yang berhuna untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap isu sosial yang di angkat menjadi tema dalam iklan layanan masyarakat tersebut.Â
Contoh iklan layanan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba berbentuk poster yang berisi tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbentuk pil atau kapsul, di poster tersebut memberi peringatan tentang dampak dan efek utama maupun efek samping yang ditimbulkan oleh obat-obatan tersebut yang dipasang di setiap sudut-sudut jalan di perkotaan atau tempat-tempat yang dianggap strategis  untuk memasang poster. Kemudian membentuk kader-kader anti narkoba yang membantu untuk memberi infomasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dalam hal yang berisi tentang pengetahuan dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut merupakan upaya-upaya yang ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Berkaitan dengan partisipasi, bahwa tumbuh kembangnya partisipasi sangat di tentukan oleh tiga unsur pokok yaitu