BPJS adalah merupakan suatu program pemerintah yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertujuan untuk  memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyat di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang beroperasi sejak 1 Januari 2014 ini dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan sosial pada masyarakat Indonesia yang dibagi dalam 2 bentuk. Pertama, kesehatan (BPJS Kesehatan) yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan pelayanan kesehatan tingkat pertama, jaminan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan jaminan rawat inap. Kedua, ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian. Penyelenggaraan BPJS diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Â
Pemerintah terus meningkatkan kesehatan pada msayarakat yang di lalui oleh aplikasi jaminan  kesehatan yaitu (JKN). Namun pada saat ini masih banyak masyarakat yang mendapatkan penolakan ketika mereka menggunakan JKN, alasannya karena mereka tidak memenuhi prosedur. Adapun yang di tolak akibat jenis pelayanan yang di minta tidak cukup dan ada akibat tidak sesuai jadwal pelayanan, ada pula dengan alasan tidak ada tenaga kerja medis yang dibutuhkan sebagai pemberi layanan, dan tidak ada obat. Secara umum kasus JKN di tolak turun pada tahun 2019.
Â
Menurut belinda, terdapat sejumlah potensi malaadministrasi dalam penyelenggara pelayanan kesehatan. Tidak ada standarisasi atau regulasi  yang mengatur bagaimana seharusnya rumah sakit melayani pasien pengguna BPJS kesehatan setiap harinya.
Pemberlakuan kouta mengakibatkan deskriminasi  pelayanan terhadap pengguna BPJS kesehatan, para pihak rumah sakit beralasan keterbatsan kemampuan dan kurangnya dokter, ketersidaan ruangan dan alat medis yang tidak mencukupi serta adanya perbedaan pembiayaan bagi faskes.
Artikel di atas adalah sebuah salah satu faktor alasan masyarakat yang tidak setuju atas atas adanya BPJS kesehatan. Masyarakat menganggap bahwa banyak sekali penyimpangan yang dilakukan terutama oleh masyarakat golongan menengah keatas, ini menandakan bahwa masyarakat yang mampu tidak mendukung justru dengan otak liciknya mereka memanfaatkan fasilitas dari pemerintah yang sejatinya di adakan untuk masyarakat golongan menengah ke bawah.
Â
Sebab dari itu harus ada kebijakan pemerintah yang bisa mengontrol hal-hal tersebut supaya bisa dilakukan klasifikasi yang akurat mengenai pendataan dan saat pendaftaraan menjadi pengguna BPJS. Karena adanya kemudahan klasifikasi untuk menjadi pengguna BPJS maka orang-orang yang perekonomiannya menengah katas sangat memanfaatkan program ini sedangkan program BPJS ini di khususkan untuk masyarakat yang perekonomiannya menengah ke bawah.
Daftar Pustaka:
https://ombudsman.go.id/news/r/pembatasan-layanan-pasien-bpjs-kesehatan-diskriminatif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H