Mohon tunggu...
Andi Maratussholihah SH
Andi Maratussholihah SH Mohon Tunggu... Penulis - Founder Media Edukasi Hukum @akutahukum | Pengamat Perlindungan Konsumen

Menyalurkan hobi menulis melalui laman @akutahukum. Senang membantu konsumen memperjuangkan hak-nya melalui Konsultasi Gratis dan Pendampingan Hukum di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Ciki Ngebul: Catatan Merah Perlindungan Konsumen di Indonesia

15 Februari 2023   12:57 Diperbarui: 15 Februari 2023   13:11 3027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi: Tempo.co)

Kasus Cikibul sejatinya bukan hanya kelalaian pelaku usaha, namun juga Pemerintah. Keberadaan lembaga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sudah seharusnya dimaksimalkan agar manfaatnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat. 

Walaupun pada faktanya kedua lembaga ini masih saling tumpang tindih terutama pada sisi pengaduan konsumen. Jika pemerintah serius menjalankan amanah perlindungan konsumen maka lembaga ini akan lebih serius untuk diperhatikan. 

BPSK harus menjadi lembaga pertama yang menindak segala penyelewengan aturan Perlindungan Konsumen juga menjadi lembaga yang proaktif dalam menjalankan kegiatannya di daerah-daerah. BPKN melalui kebijakannya juga perlu bersinergi secara maksimal dengan fungsi BPSK dan Lembaga Perlindugan Konsumen Swadaya Masyarkat (LPKSM).

Apakah harus ada korban-korban selanjutnya akibat dari kegagalan implementasi aturan? --

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun