Mohon tunggu...
Andi Marpaung
Andi Marpaung Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

SGU Lalai Penuhi Kewajiban Pada BSD

11 April 2017   12:05 Diperbarui: 11 April 2017   12:19 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
phuketpalslanguage.wixsite.com

Dukungan BSD City untuk memajukan pendidikan di Indonesia  salah satunya dengan menjalin kerjasama memberikan lahan dan fasilitas kepada salah satu kampus termahal di Indonesia, Swiss German University. Terhitung sejak tahun 2010, BSD City menyerahkan lahan seluas 3,2 hektar yang diatasnya berdiri dua gedung seluas 1 hektar kepada SGU dengan perjanjian yang diikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dimana ketentuannya SGU wajib membayar uang pembelian lahan yang jatuh tempo setiap tanggal 29 Januari. Namun, selama hampir 7 tahun, SGU lalai penuhi kewajibannya kepada BSD City.

Tidak adanya itikad baik SGU kepada BSD City berujung pengambilalihan lahan pada 17 Desember 2016 yang merupakan hak milik BSD City berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Meski demikian, BSD City tidak menutup mata demi menjaga stabilitas pendidikan tetap berjalan dengan mendukung penuh serta mengakomodir kepada seluruh mahasiswa SGU.

Mahasiswa SGU tingkat akhir yang membutuhkan sarana laboratorium, BSD City tetap memfasilitasi penggunaan laboratorium tersebut yang berada di kampus SGU. Bahkan, mahasiswa SGU yang ingin melanjutkan pendidikannya di kampus sekitar BSD City seperti Universitas Atmajaya, Universitas Prasetya Mulya, International University Liaison Indonesia/IULI, Universitas Multimedia Nusantara, dan Universitas Bina Nusantara, BSD City menawarkan beasiswa yang nominalnya mencapai 50 persen dari biaya kuliah selama 2 (dua) tahun pertama.

Kini, SGU telah menempati lahan dan gedung baru di Alam Sutera Tangerang. Namun hal tersebut masih menyimpan dua perkara. Pertama, menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi pasal 12 ayat (1) antara lain disebutkan, syarat mendirikan perguruan tinggi harus memiliki tanah sendiri dengan bukti sertifikat atau disewa/kontrak untuk sekurang – kurangnya 20 tahun, sementara SGU hanya menyewa lahan tersebut 2-3 tahun saja. Kedua, inti persoalan, SGU hingga hari ini tak memenuhi kewajibannya kepada BSD City. SGU ingkar janji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun