Mohon tunggu...
Andi Marpaung
Andi Marpaung Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PT BSD Sangat Mendukung Penyelenggaraan Pendidikan

16 Januari 2017   14:43 Diperbarui: 16 Januari 2017   14:52 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan hal mendasar yang dapat melahirkan pribadi – pribadi cerdas dan berkualitas yang dapat memajukan bangsa.
Sepanjang tahun 2016, Sinar Mas Land telah melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung dunia pendidikan di tanah air. Salah satunya adalah mewujudkan pengadaan berupa Auditorium Sinar Mas senilai Rp3,2 miliar di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya pada Mei 2016 lalu. Tidak sekedar itu Sinar Mas Land juga bekerja sama dengan Universitas Prasetiya Mulya untuk memberikan edukasi kepada para pedagang kecil di Pasar Tradisional Modern BSD mengenai manajemen pengembangan usaha dan melakukan asesemen proposal pengelolaan sampah di BSD City.

Sinar Mas Land telah ikut mendorong hadirnya beberapa kampus-kampus perguruan tinggi swasta terbaik di proyek-proyek milik Sinar Mas Land, seperti International University Liaisons Indonesia (IULI), Universitas Prasetiya Mulya dan Unika Atma Jaya di BSD City, serta Institut Teknologi dan Sains Bandung (ITSB), sebuah kerja sama antara ITB dengan Sinar Mas yang hadir di Kota Deltamas yang dikembangkan Sinar Mas Land di Cikarang.

Namun berita fakta yang cukup memprihatinkan di akhir tahun 2016 adalah kampus Swiss German University (SGU) yang lahan tanah dan bangunan milik PT BSD terpaksa diakhiri hak pinjam pakainya oleh BSD lantaran pihak SGU tidak pernah membayar uang sewa sepeser pun kepada BSD selama 7 tahun, akhirnya dengan putusan hakim yang jatuh pada Senin (9/1/2017). Majelis Hakim menyatakan berita acara fitting out (pinjam pakai) tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU batal demi hukum. Majelis hakim juga menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara.

Mengingat kembali bahwa SGU ini adalah sebuah Universitas yang bertaraf Internasional, tetapi bagaimana mungkin lalai akan tanggung jawab nya. Melihat cukup banyak mahasiswa yang menggantungkan nasib masa depannya pada SGU, dalam hal ini pihak SGU jelas harus bertanggung jawab atas kelanjutkan pendidikan setiap mahasiswanya.

Pada bagian sebelumnya cukup terlihat bahwa ada beberapa universitas yang bekerjasama oleh pihak BSD, namun mengapa hanya SGU yang bermasalah dan di batalkan PPJB oleh BSD, sebab itu YSGU harus lebih mencermati aturan sebelum mendirikan PT sebagaimana yang tertera pada Aturan yang tertuang dalam Kepmen No 234/U/2000 tentang

Pedoman Pendirian perguruan Tinggi. Yang salah satu syarat mendirikan perguruan tinggi swasta adalah harus memiliki tanah dan gedung sendiri atau minimal menyewa sekurang-kurangnya selama 20 tahun. Harapannya setiap mahasiswa dan seluruh penyelenggara pendidikan dan seluruh civitas akademik harus jeli dan bersikap kritis terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun