Mengingat beberapa fakta terkuak saat ini bahwa lahan semula yang digunakan untuk kegiatan akademik di Swiss German University (SGU) saat ini dipagari dan di gembok oleh PT BSD, lantaran pihak YSGU lalai dalam membayar cicilan atau sewa tanah, sebelum mendirikan PT perlu sekali untuk memperhatikan syarat – syarat mendirikan bangunan. Salah satu syarat mendirikan perguruan tinggi swasta adalah harus memiliki tanah dan gedung sendiri atau minimal menyewa sekurang-kurangnya selama 20 tahun.  Aturan itu tertuang dalam Kepmen No 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian perguruan Tinggi.
Dan sesuai dengan peraturan Pendirian Perguruan Tinggi. Dalam PermenRistekDikti 50/2015 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin  PTS antara lain disebutkan ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekwensi pencabutan izin operasional.  Bila PermenRistekDikti 50/2015 dikaitkan dengan status tanah dan kampus SGU, jelaslah bahwa Yayasan SGU, sebagai penyelenggara atau pengelola pendidikan di SGU tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam PermenRistek Dikti saat ini.
Melihat situasi dan kondisi saat ini SGU tidak mempunyai gedung sendiri maka PermenRistekDikti turut berbicara dalam hal ini, Langkah pertama yang dilakukan kemenristekdikti yaitu, dengan memberikan peringatan kepada Yayasan SGU secara tertulis.
Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI Patdono Suwignjo mengatakan, ‘’Kalau setelah kita kasih peringatan tidak bisa menyelesaikan, maka izin kampus dicabut dan yayasan punya tanggung jawab untuk memindahkan mahasiswanya ke perguruan tinggi terdekat," terang dia.
Ketika ditanya mengenai biaya proses pemindahan mahasiswa SGU ke PTS lain, Patdono mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab yayasan. Sebab, permasalahan ini disebabkan karena ketidak-mampuan yayasan memenuhi syarat yang diberikan. Â "Itu semua, biaya yang timbul karena ketidakmampuan yayasan menyelenggarakan pendidikan dengan baik sesuai standar nasional perguruan tinggi, ditanggung oleh yayasan," kata Patdono.
Namun hal ini menjadi kekhawatiran semua pihak baik mahasiswa, orang tua. serta sebagian staff di SGU tentang pelanggaran yang dilakukan yayasan SGU terhadap PermenRistekDikti 50/2015, harapannya SGU secepatnya sudah dapat memberikan jawaban serta solusi terbaik, mengingat kembali pentingnya pendidikan di Indonesia serta generasi penerus bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H