Mohon tunggu...
Andi Marpaung
Andi Marpaung Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

PT SGU Kapan Punya Lahan dan Gedung Sendiri?

21 Februari 2017   08:30 Diperbarui: 21 Februari 2017   09:01 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tanah dan bangunan adalah bagian dari hal yang paling mendasar untuk mendirikan sebuah Universitas/Perguruan Tinggi, jika hanya memiliki banyak mahasiswa, dan program – program penunjang studi saja namun sarana dan prasarana belum terpenuhi tentunya tetap akan merugikan masa depan para mahasiswa nya.

Namun untuk Pendirian Perguruan Tinggi sudah sangat jelas diatur dalam PermenRistekDikti 50/2015 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin  PTS antara lain disebutkan ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekwensi pencabutan izin operasional. Bila Permen RistekDikti 50/2015 dikaitkan dengan status tanah dan kampus SGU saat ini jelaslah bahwa Yayasan SGU, sebagai penyelenggara atau pengelola pendidikan di SGU tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Permen Ristek Dikti saat ini.

Mengingat SGU yang sudah mengalami pindah kampus selama tiga kali sejak tahun 2000 yang semula berada di gedung German Center, kemudian pindah ke PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan sejak 7 tahun PT SGU tidak memenuhi kewajibannya sehingga pihak BSD akhirnya menggugat pembatalan PPJB di Pengadilan Negri Tangerang dan mengakhiri pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang selama ini di gunakan kampus SGU, dan saat ini SGU menempati gedung The Prominence Tower Alam Sutera dengan sewa hanya 2 sampai 3 tahun.

Hal ini pun ternyata sudah diakui oleha Criss Kanter suami dari Prikanti Kanter yang menjabat Presdir di PT SGU, sejak SGU berlokasi di gedung German Center, lalu menempati lahan di PT BSD dan hingga pindah di Alam Sutera saat ini status tanah dan bangunan masih ngontrak.

Padahal sudah jelas yang sesuai pada Kepmendiknas No 234/U/2000  tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi pasal 12 ayat (1) antara lain disebutkan, syarat mendirikan perguruan tinggi harus memiliki tanah sendiri dengan bukti sertifikat atau disewa/kontrak untuk sekurang – kurangnya 20 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun