Mohon tunggu...
Andi Marpaung
Andi Marpaung Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kerjasama PT BSD dengan Prasetiya Mulya

15 Februari 2017   21:58 Diperbarui: 15 Februari 2017   23:13 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Kerjasama PT BSD dengan Prasetyamulya

PT Bumi Serpong Damai (BSD) yang terkenal dengan pengembang proprti terbesar di Indonesia, namun BSD juga menjadi fokus utama nya dalam dunia pendidikan.

Seperti salah Universitas Prasetya Mulya yang berada di kawasan BSD City, dengan beberapa fasilitas mulai dari fasilitas - fasilitas terbaik dengan fitur-fitur ramah lingkungan yang didukung oleh desain, konstruksi, pengelolaan serta pemeliharaan yang sustainable. Hal ini diwujudkan dalam bentuk konservasi energi melalui efisiensi air, system pencahayaan yang hemat energy (menggunakan lampu LED), serta praktek daur ulang sampah dan limbah yang ramah lingkungan. Kawasan ini juga sangat memperhatikan arsitektur lansekap, serta pentingnya pelestarian ruang hijau.

BSD tak luput dari kepeduliannya di dalam dunia pendidikan juga turut serta dalam memberikan beasiswa kepada mahasiswa Prasetya Mulya selama 2 tahun dan melalui tahap seleksi yang di lakasanakan oleh pihak kampus serta dengan catatan mahasiswa tergolong aktif di Universitas Prasetya Mulya.

Dalam bagian lain Universitas Prasetya Mulya juga menerima mahasiswa pindahan seperti mahasiswa pindahan dari Swiss German University namun turut serta juga dalam memberikan beasiswa kepada mahasiswa SGU.

Apabila mahasiswa SGU yang bermaksud melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain berlokasi di sekitar BSD City Prasetya Mulya, International University Liaison Indonesia/IULI, Universitas Multimedia Nusantara, dan Universitas Bina Nusantara, maka BSD menawarkan bantuan berupa beasiswa sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya kuliah selama 2 (dua) tahun pertama.

”Perpindahan ke perguruan tinggi lain tersebut dilakukan sendiri oleh mahasiswa sesuai prosedur UU Sisdiknas dan juga sesuai peraturan Dikti dan Kopertis 4,” jelas Reno.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun