Mohon tunggu...
Andi Mappanganro
Andi Mappanganro Mohon Tunggu... Lainnya - belajar mengamati dan beropini

sedang bermimpi....

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tambang Galian C di Kabupaten Gowa, Pesta Pora Para Penambang Ilegal

11 November 2021   10:24 Diperbarui: 11 November 2021   10:29 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aktivitas Penambangan Gol.C semakin marak dan sangat bebas di bantaran sungai Jeneberang di kabupaten Gowa,Prov.SulSel.dalih mata pencaharian warga sekitar membuat aktivitas ini begitu massiv dalam beroperasi.indikasi backingan pemerintah setempat dan sikap "Pembiaran" alias masa Bodoh dari pihak BBWS Pompengan Jeneberang menambah  motivasi pemain kelas kakap untuk bebas menjalankan aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

di Kelurahan Lanna,Kec.Parangloe Kab.Gowa adalah bukti nyata betapa pengawasan pemerintah setempat yang seharusnya menjadi ujung tombak kontrol dalam menangkal aktivitas penambangan begitu lemah.bahkan di sinyalir,tokoh masyarakat dan oknum pemerintah setempat ikut bermain dalam kegiatan tersebut.hal yang sangat ironis dan menyedihkan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang akan dirasakan oleh masyarakat jika aksi tersebut terus menerus berlangsung.dalam pantauan penulis,puluhan hingga ratusan dumptruck hilir mudik mengangkut pasir hasil penambangan dari puluhan perusahaan tambang ilegal di lokasi tersebut.sungguh suatu hal yang sangat meresahkan.

implementasi UU Minerba No.3 Tahun 2020 di lapangan sangat jauh dari ekspektasi.ijin lisan operasional begitu mudah di berikan oleh pemerintah setempat,dan pemerintah Kabupaten Gowa seakan tidak perduli dengan laporan dan keluhan warga baik secara langsung maupun melalui LSM dan pemerhati lingkungan  serta tayangan di berbagai media seakan hanya di konfirmasi dengan jawaban tidak berdaya,namun penulis yakin ada sistem yang membuat aktivitas ini berjalan lancar tanpa gangguan,yang menyangkut pada budaya "saling mengerti"antara pemerintah daerah dan penambang kelas kakap tersebut.

salah satu yang menegaskan keraguan tersebut terletak pada upaya penegakan hukum yang terkesan "mencitrakan" tegas dari pihak Kepolisian dalam menjalankan operasi penangkapan pelaku tambang ilegal.ada kesan "menyelamatkan" Penambang Kelas kakap dengan mengorbankan penambang kelas teri dan terbilang baru di bisnis ini.hal yang tentu sangat mengganjal ketika pemain baru di jadikan piala citra untuk melindungi  kelangsungan aktivitas tambang galian C yang sudah bertahun-tahun di lakukan dan sudah membuat para oknum pemilik perusahaan begitu bebas berpesta pora merusak lingkungan di bantaran sungai Jeneberang.begitu rapi dan sistematis trik para pemain kakap ini dalam beroperasi,saat ada operasi penggerebekan dari Tim,

mereka akan mendapatkan Bocoran hingga  mereka kompak tidak menjalankan operasional,karena tim butuh kambing hitam maka yang di perlukan adalah subjek penderita yang merupakan kelas ecek-ecek alias pemain baru yang di perdaya untuk beroperasi pada hari itu dan tentu saja,operasi Tim  pasti sukses menangkap basah pelaku penambangan liar dan semua pun tenang dan senang tanpa harus terusik dalam menjalankan usaha ilegal tersebut.

Seharusnya pemerintah kabupaten Gowa,WALHI Sul-Sel,Pemerintah provinsi Sulsel dan pihak BBWS Pompengan Jeneberang mempunyai komitmen dan adil dalam melakukan upaya pencegahan dengan menjalankan penegakan bersama aparat Kepolisian untuk menjaga sungai jeneberang dari upaya ilegal yang merusak aliran sungai.penerbitan ijin untuk penambangan perlu di lakukkan lebih selektif dan terbatas,dan menghadirkan rasa berkeadilan untuk semua tanpa ada indikasi mengamankan pemain lama dengan mengorbankan pemain baru demi berbagai kepentingan.aparat perlu menindak oknum yang sengaja bermain dan memberikan keleluasaan aktivitas tambang ini berjalan.ancaman Hukuman dan denda yang memberatkan harus betul-betul di jalankan sesuai  amanah UU minerba No.3 tahun 2020.namun beranikah aparat dalam menumpas para pemain kelas kakap ini?

berkomitmen kah pemerintah daerah kabupaten Gowa dalam membuktikan keberpihakan kepada keberlangsungan ekosistem dan lingkungan?

jawaban nya tentu ada pada hati nurani dan kepentingan yang membayangi langkah kebijakan ini.Jika Hal ini terus menerus di lakukan,kerusakan lingkungan menjadi dampak yang paling parah dan ancaman bencana akan membayangi masyarakat di kabupaten gowa tanpa ada kesadaran pemerintah dan upaya dalam menghentikan aktivitas ilegal dalam penambangan tambang Gol.C di kabupaten Gowa.wassalam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun