Mohon tunggu...
Andi Akhmad Yusuf
Andi Akhmad Yusuf Mohon Tunggu... profesional -

profesi jurnalistik sejati dengan terus menyuarakan keadilan dan kebenaran\r\nWartawan Koran Indonesia Pos\r\nTerbit terbit sejak 1968. satu satunya\r\nkoran tertua di Sulsel....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polres dan Kejari Matra Bentuk Tim, Menangkap Pelaku Terpidana 41 Miliyar

26 Agustus 2014   04:56 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:33 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1408978412349933226


Mamuju Utara (Inpos) – Sebelum terpidana ini menyerahkan diri Tanggal 15 – Agustus 2014 Wartawan Inpos (Andi Akhmad Yusuf) bertemu dengan Kapolres Mamuju Utara diruang kerjanya dan Menurut AKBP Adri Irniadi,SIK bahwa pihaknya sudah mendapatkan Perintah untuk mengadakan Penangkapan bagi para terpidana Kasus 41 Miliyar tersebut. Pihaknya mengimbau Para Terpidana agar dapat menyerahkan diri.

Awalnya salah satu terpidana diTangkap oleh pihak Kejaksaan di Mamuju dan pihak Kejaksaan telah berupaya melakukan penangkapan tapi sepuluh tersangka lainnya telah meninggalkan Kabupaten Mamuju utara dan setelah Lama menjadi buronan, seorang terpidana sebelumnya tertangkap tim gabungan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat. Kini seorang terpidana lainnya ikut menyerahkan diri kepihak Kejari Mamuju, terkait penggunaan dana kredit untuk jasa konstruksi pada BPD Cabang Matra sebesar Rp. 41 milyar.

“Terpidana ini berniat baik untuk menyerehakan diri. Bahkan terpidana menyampaikan niatnya via telpon untuk menyerahkan diri dengan jaksa eksekutor Umar Paita. Terpidana berinisial (AH) yang menjadi buronan kejaksaan negeri mamuju, Kemudian (AH) menyerahkan diri pada tanggal 19 Agustus 2014 belum lama ini, sekitar jam tiga sore," kata Kasi Intel Denny Youke Manoppo.

Diketahui tersangka yang jadi buronan Kejari Mamuju tersisa delapan orang, dan yang telah menjadi penghuni Rutan saat ini baru tiga orang, yaitu (Sb) dan (HL) yang ditangkap di kota Palu oleh tim buser gabungan Polres Matra dan Kejari Matra, dan (AH)diketahui telah menyerahkan diri di Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat.

Dalam berita acara pelaksanaan putusan MA nomor 141 K/Pid.SUS/2009. Tanggal 2 maret 2011. Dengan amar putusan. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan vonis penjara selama 4 tahun. dan tambahan hukuman 3 bulan atau Membayar denda 300 juta dan uang pengganti, 1.620.962.125,00. Atau tebus 6 bulan.

Menurut Kapolres Mamuju Utara AKBP Adri Irniadi SIK sangat mengharapkan peran masyarakat untuk membantu memberi informasi terkait keberadaan yang menjadi buronan kejaksaan. Dan Meminta Para Tersangka agar dapat menyerahkan diri.”Ujarnya. (***).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun