Mamuju Utara,- Defenisi Malpraktek yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosudur operasional. Dan Criminal Malpratice terjadi bila seorang dokter menangani suatu kasus telah melanggar hukum dan menyebabkan dia dituntut oleh negara (Pada Criminal Malpratice, Tanggung Jawabnya bersifat individual dan Personal).
Didalam UU RI No.29 Tahun 2004 dan didalam Permenkes RI No.1419/Menkes/Per/X/2005 Dijelaskan bahwa seorang dokter yang praktik harus punya Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda Registrasi, dan Surat Ijin Praktik kalau seorang dokter tidak mempunyainya selain Dokter mendapat sanksi pidana, sanksi perdata juga sanksi administratip.
Kemudian faktor malpraktek yang dilakukan oleh bidan seperti KELALAIAN (negligence,culpa) adalah suatu kesalahan yang dilakukan secara tidak sengaja, atau kurang hati hati,atau kurang penduga duga, akibatnya yang terjadi karena kelalaian sebenarnya tidak dikehendaki oleh sipembuat. Didalam KUHP tindak pidana yang disebabkan oleh kelalaian diatur dalam pasal 359Â KUHP "Barang Siapa Karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya 5 Tahun.
Gara gara malpraktik ini dilakukan oleh Oknum Dokter dan Bidan persalinan di RSUD Mamuju Utara Pada Hari Minggu (11/5) pukul 12.30 wita saat melakukan proses persalinan seorang ibu bernama Rusna (18) dimana disaksikan oleh Suami Korban bernama Andi Akhmad Yusuf (43) tampak bidan dinilai terlalu cepat memutuskan tali pusat bayi tersebut dengan tidak memperhitungkan kesalahan yang fatal bakal terjadi kalau salah mengambil tindakan penyelamatan atau proses persalinan ibu rosna. Akibatnya bayi yang lahir tersebut meninggal dengan mulut terbuka karena pada saat proses kelahirannya bayi itu sempat menangis 2 kali dan karena kelalaian pemutusan tali pusatnya akhirnya bayi tersebut meninggal atau tidak lagi bernafas.
Karenanya itu,saya harus menerima kenyataan pahit kalau anak saya dan istri saya ini dijadikan malpraktik sehingga anak saya yang tidak berdosa harus dijadikan korban malpraktik dan meninggal. Dokter dan bidan seakan akan tidak merasa bersalah sedikitpun. Padahal kalau dalam proses persalinan itu dia ketahui terdapat kesalahan yang pada perinsipnya bidan dan dokter ini menilai ada kelalaian, sehingga salah satu bidan mengatakan kalau bayi tersebut tidak dapat tertolong lagi.
saya berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh direktur RSUD Mamuju utara, sebab kalau hal seperti ini terus terulang dan berdasarkan informasi dalam kurung seminggu telah terdapat 40 bayi telah meninggal dunia, bagaimana kalau dihitung mulai januari hingga bulan mei 2014 terdapat 400 bayi meninggal akibat ulah kesalahan proses kelahiran. Dan bisa saja banyak bayi bayi tak berdoa yang akan menjadi korban selanjutnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI