Mohon tunggu...
Andi Akhmad Yusuf
Andi Akhmad Yusuf Mohon Tunggu... profesional -

profesi jurnalistik sejati dengan terus menyuarakan keadilan dan kebenaran\r\nWartawan Koran Indonesia Pos\r\nTerbit terbit sejak 1968. satu satunya\r\nkoran tertua di Sulsel....

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Cegah Media Cetak Bakal Mati

15 Juni 2014   08:45 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:40 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Kemajuan teknologi saat ini semakin canggih dan butuh kemampuan dan keahlian khusus untuk menguasainya,Dan Wartawan yang tidak menguasai tehnologi saat ini akan tersingkir dengan sendirinya oleh kemajuan zaman saat ini.

Masa orde lama dan orde baru wartawan hanya dikenal dengan julukan kuli tinta, kemudian memasuki zaman reformasi era 1996 hingga saat ini kemajuan teknologi komputer semakin maju dan mampu memenuhui kebutuhan zaman teknologi yang semakin maju pesat. Dulu masih teringgat dalam ingatan saya dalam menulis berita hanya bermodalkan mesin ketik yang saya beli saat itu dengan harga Rp. 75.000 dan modal tape recorder dan kamera fuji yang masih mengunakan rol film, dan Berita yang saya hasilkan selalu dikirim melalui kantor pos indonesia. Namun kesemuanya alat bantu kerja jurnalistik saya yang mendukung pekerjaan saya waktu itu kini menjadi barang ronsongkan. karena saat ini kita hanya dapat menulis berita dengan mengunakan komputer dan komputer era tahun 1996 dulunya memakai disket sehingga jurnalis pun dijuluki kutu disket. tapi itupun sudah tidak berarti lagi sebab program WS dan lotus kini tidak berarti lagi sehingga komputer era tahun 1996 kini kembali dimuseumkan karena program komputer sudah mengalami kemajuan yang lebih canggih lagi.

Selama era tahun 2004  hingga saat ini saya sudah terhitung 12kali gontaganti laptop atau biasa disebut komputer jinjing, dan plasdisk yang dulunya hanya kapasitas 1 Gb kini sudah ada tersedia hingga 32 GB atau Hardisk 500GB tapi semuanya itu dan mengirim berita bisa melalui komputer atau laptop komputer jinjing dengan mengunakan alat bantu modem untuk mengirim berita ke meja redaksi dengan cepat tidak seperti dulu yang butuh 4 sampai 5 hari berita bisa sampai ke meja redaksi.

belum lagi soal perusahaan media cetak di mana kita bergantung hidup, dengan gaji omset langganan dan iklan dan tenaga pemasaran serta loper yang hidup dengan kontribusi langganan kini terancam sebab media online yang saat ini ramai menyajikan berita di internet dan dunia maya mengakibatkan persaingan diantara media cetak semakin sengit menyajikan informasi dan penampilan medianya agar dapat diminati oleh para pembaca, sebab kalau media cetak sudah ditinggal oleh pembacanya maka media cetak tersebut akan mati. Dan beberapa Media cetak pun telah mengunakan media online untuk memberikan sajian berita berita aktual di internet.

Untuk mencegah Media cetak Bakal mati maka diperlukan kemampuan khusus oleh para pengurus redaksi untuk memberikan perwajahan yang dapat meransang minat pembaca, dan kualitas beritanya punya nilai nilai sehingga media cetak tersebut walau susah tetap dicari oleh pembacanya. Dan untuk memajukan perusahaan media cetak perlu tenaga tenaga terampil di bidang pemasaran dan iklan sehingga perusahaan media cetak ini bisa tetap hidup dan memperoleh omset yang banyak dari jaringan sirkulasi dan pemasaran.

Akibat ancaman media cetak bakal mati ini, para wartawan hingga saat ini banyak di antaranya mengunakan media cadangan untuk menyalurkan beritanya sebab para wartawan dituntut untuk terus menghasilkan karya jurnalistik sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Dan tidak sedikit kalangan menyoroti wartawan yang mengunakan media cetak ganda padahal dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 tidak mengatur kalau wartawan itu harus mengunakan hanya satu media saja. Padahal mereka kurang memahami apa sebenarnya dikatakan wartawan di dalam UU pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena kalau wartawan mengunakan hanya satu media maka kalau media tersebut mati atau tidak mampu memuat berita para wartawan dengan alasan halaman terbatas maka yang dirugikan adalah wartawannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun