Mohon tunggu...
Andi Akhmad Yusuf
Andi Akhmad Yusuf Mohon Tunggu... profesional -

profesi jurnalistik sejati dengan terus menyuarakan keadilan dan kebenaran\r\nWartawan Koran Indonesia Pos\r\nTerbit terbit sejak 1968. satu satunya\r\nkoran tertua di Sulsel....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Demi Expo PDT 2014, Sejumlah Proyek Langgar Aturan

1 Januari 2014   09:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:17 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13885389441788797291

Pembangunan Proyek Landsekap Bundaran Kota Pasangkayu ini dengan Nomor Kontrak : 640/004/Kont-FSK/PPK-CK/VIII/2013/DPU. Tanggal 26 Agustus-2013, Sumber dana APBD Tahun 2013 senilai Rp. 3.374.151.000, Masa Waktu Pelaksanaan 120 hari Kelender, berakhir pada tanggal  23-Desember-2013 Dan Proyek ini sudah kedua kali dikerjakan sebab sudah dikerjakan tahun kemarin 2012 lalu dan Proyek ini merupakan proyek lanjutan. Saat wartawan mengambil gambar ini Pada tanggal 28 Desember 2013, dan telah lewat masa waktu pekerjaan selama 5 hari namun pekerjaan belum terselesaikan sampai fisik pekerjaan 100%. Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju utara terkesan Memaksakan proyek bundaran ini dapat terselesaikan walau itu terkesan melanggar aturan Perpres No.54 tahun 2010. Sebab dengan adanya kegiatan Expo PDT 2014 mendatang yang mana Pemkab matra dipercaya menjadi Tuan rumah oleh kementerian PDT. Diduga Anggaran proyek ini sudah di keluarkan 100% agar proyek pembangunan Landsekep Bundaran Kota pasangkayu tidak terhambat. Kebijakan pemerintah daerah kabupaten Mamuju utara terkesan melanggar aturan Perpres No.54/2010 dan peraturan tersebut terkesan tidak berlaku di Kabupaten mamuju utara. Melihat penomena ini menuai tanggapan negative dari kalangan LSM dan wartawan serta masyarakat. karena aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat bisa dipatahkan oleh pemerintah daerah. dan kalau Perpres 54/2010 ini dibuat untuk dilanggar bagaimana dengan pendapat publik terhadap permasalahan ini. Sejumlah proyek lainnya juga mengalami hal yang sama karena dengan kebijakan pemerintah daerah, sejumlah kontraktor berani melawan dan melanggar aturan yang di buat oleh Presiden RI melalui perpres 54/2010 dan perpres No.70 tahun 2012. kita Lihat saja bagaimana proses hukum di indonesia apakah mampu berjalan sesuai aturan berdasarkan Undang undang yang berlaku. Jangan jangan persoalan ini hanya selesai di tangan BPKP sehingga tidak ada pelimpahan ke pada pihak penegak hukum dan akhirnya citra hukum di indonesia terhambat karena semua persoalan pelanggaran hukum dapat diselesaikan dengan "uang".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun