PEJABAT saat ini sangat berhati hati dalam mengambil tindakan karena PEJABAT seperti BUPATI sasarannya Adalah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Pejabat setingkat Esselon seperti Kepala SKPD Sasaranya adalah Kepolisian dan Kejaksaan.
Menyikapi Wahana dugaan Korupsi saat ini bagi pejabat rendahan sangat signifikan, Kontrol sosial seperti Wartawan yang mempunyai peran dimanfaatkan agar dapat terhindar dari tuduhan perbuatan dugaan korupsi Bahkan Inspektorat yang diketahui punya tanggung jawab mengawasi juga tidak dapat berbuat banyak sebab semau temuan inspektorat kandas karena badan pengawas/pemeriksa ini dibawahi oleh Bupati, belum lagi BPK RI yang punya Tugas mengawasi dan mengaudit anggaran Pemerintah juga kandas karena dapat diadakan negosiasi agar kasus temuan inspektorat tidak dilaporkan atau diserahkan ke pihak penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.
Beberapa Kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani pihak kejaksaan dan kepolisian membuktikan bahwa ada cara PEJABAT memanfaatkan Lorong Lorong Korupsi agar tidak tersentuh dengan hukum mereka memanfaatkan segala cara untuk memuluskan perbuatannya agar tidak ada rintangan dan aman. Contoh di kehumasan DPRD Mamuju utara misalnya : Kasus temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat di Pengunaan Anggaran Pemerintah Tahun 2013 di Kabupaten Mamuju utara. Sebanyak 48 Media yang tercatat terdapat banyak indikasi dugaan korupsi sebab terdapat temuan rekayasa dan pengelembungan anggaran media. Bila menyimak kasus tersebut BPK RI Perwakilan Sulbar dapat menyikapi kalau adanya anggaran media Bulanan mampu memperoleh anggaran puluhan juta rupiah dibanding media harian. dan ada media harian tertentu yang semua anggota wartawannya memperoleh anggaran puluhan juta rupiah. namun kesemua anggaran itu tidak semua milik para wartawan atau biro media cetak terdapat titipan oknum pejabat agar pengelolaan Lorong Lorong korupsi ini mereka tidak terlibat secara langsung karena ada cara yang aman dalam melakukan perbuatan korupsi yang ada kesepakatan yang dibuat antara pejabat dan wartawan tersebut.
namun tindakan pelanggaran hukum yang ditemukan BPK RI Perwakilan Sulawesi barat ini hanya diselesaikan dengan cara negosiasi agar pejabat yang dinilai merugikan keuangan pemerintah hanya diberikan tindakan pembinaan dengan jalan pengembalian anggaran yang dinilai ada unsur perbuatan korupsinya dan tidak menindaklanjuti kasus temuan tersebut ke pihak penegak hukum dan kepolisian dan pada akhirnya perbuatan itu pun kembali terulang di tahun 2014 ini sebab temuan korupsi bisa diselesaikan dengan cara damai dan tidak berurusan dengan penegak hukum.
publik menyikapi sikap BPK RI Sulbar yang seharusnya selaku pejabat berwenang yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan pejabat tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit keuangan yang dilakukan tim pemeriksa BPK RI sulbar ini karena publik bisa saja beranggapan bahwa BPK RI terkesan tutup mata terhadap perbuatan korupsi yang sengaja dilakukan oleh pejabat yang melibatkan wartawan dalam menjalankan niatnya.bagaimana masyarakat mau percaya terhadap pungsi kewenangan BPK RI karena selama menemukan temuan penyalagunakan anggaran hanya diselesaikan dengan tindakan pengembalian tapi indikasi pelanggaran hukumnya tidak di tindak. karena kepolisian dan kejaksaan hingga saat ini belum mendapatkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan sulbar agar dapat di proses hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H